Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Sleman Tegaskan Kereta Kelinci Dilarang Melintas di Jalan Umum

Kompas.com - 22/11/2023, 09:39 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menegaskan kereta kelinci dilarang melintas di jalan umum. 

Penegasan ini seiring dengan insiden tergulingnya kereta kelinci di Jalan Sumberwatu Dukuh Gatak, Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman akibat tidak kuat menanjak.

Akibat kejadian ini, ada 8 orang yang mengalami luka-luka. 

Baca juga: Kereta Kelinci Terguling di Prambanan, Sopir dan Kernet Belum Dimintai Keterangan

Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Marjana mengatakan kereta kelinci memang sudah dilarang melintas di jalan umum. 

"Kereta kelinci itu dari dulu sudah dilarang, nggak boleh mengaspal di jalan," Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Marjana saat dihubungi, Selasa (21/11/2023). 

Marjana menyampaikan kereta kelinci hanya boleh beroperasi di lokasi wisata.

Kemudian, area operasinya juga dibatasi agar tidak bersinggungan dengan kendaraan atau pengguna jalan yang lainnya. 

"Kalau dulu ada peraturan gubernur, SK gubernur atau edaran kalau nggak salah, saya lupa sudah lama sekali, itu enggak boleh. Dan di undang-undang nggak ada itu untuk kereta kelinci kan modifikasi" tegasnya. 

Diungkapkan Marjana, Dishub Sleman sudah mendatangi lokasi tergulingnya kereta kelinci di Jalan Sumberwatu Dukuh gatak, Bokoharjo, Kapanewon Prambanan. 

Marjana menuturkan, lokasi kecelakaan tersebut ada di area tanjakan. Oleh karenanya, Dishub Sleman berencana akan memasang sarana prasarana seperti rambu-rambu peringatan di area tanjakan tersebut. 

"Di situ kan tanjakan kita harus ngasih peringatan, rambu-rambu ada tanjakan tajam, mengantisipasi insiden. Kita harus melengkapi sarana prasarana di sana," tandasnya. 

Ditegaskan Marjana, rambu-rambu tersebut bukan untuk kereta kelinci. Sebab pada dasarnya kereta kelinci sudah dilarang melintas di jalan umum. 

"Kalau (rambu-rambu) secara khusus (kereta) kelinci enggak ada, rambu-rambu itu kan untuk kendaraan umum. Kereta kelinci itu kan nggak termasuk di kendaraan bermotor yang direkomensasikan di aturan," ungkapnya. 

Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Kereta Kelinci di Prambanan Sleman Tergelincir dan Terbalik, 8 Orang Dirawat

Sosialisasi kereta kelinci melintas di jalan umum, lanjut Marjana, sudah lama dilakukan. Termasuk sosialisasi larangan penggilingan padi keliling melintas di jalan umum. 

Terkait dengan penindakan terhadap kereta kelinci yang nekat melintas di jalan umum, lanjut Marjana, menjadi ranah kepolisian. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Yogyakarta
BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

Yogyakarta
Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Yogyakarta
Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Yogyakarta
Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Yogyakarta
Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Yogyakarta
Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Yogyakarta
5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com