Salin Artikel

Dishub Sleman Tegaskan Kereta Kelinci Dilarang Melintas di Jalan Umum

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menegaskan kereta kelinci dilarang melintas di jalan umum. 

Penegasan ini seiring dengan insiden tergulingnya kereta kelinci di Jalan Sumberwatu Dukuh Gatak, Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman akibat tidak kuat menanjak.

Akibat kejadian ini, ada 8 orang yang mengalami luka-luka. 

Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Marjana mengatakan kereta kelinci memang sudah dilarang melintas di jalan umum. 

"Kereta kelinci itu dari dulu sudah dilarang, nggak boleh mengaspal di jalan," Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Marjana saat dihubungi, Selasa (21/11/2023). 

Marjana menyampaikan kereta kelinci hanya boleh beroperasi di lokasi wisata.

Kemudian, area operasinya juga dibatasi agar tidak bersinggungan dengan kendaraan atau pengguna jalan yang lainnya. 

"Kalau dulu ada peraturan gubernur, SK gubernur atau edaran kalau nggak salah, saya lupa sudah lama sekali, itu enggak boleh. Dan di undang-undang nggak ada itu untuk kereta kelinci kan modifikasi" tegasnya. 

Diungkapkan Marjana, Dishub Sleman sudah mendatangi lokasi tergulingnya kereta kelinci di Jalan Sumberwatu Dukuh gatak, Bokoharjo, Kapanewon Prambanan. 

Marjana menuturkan, lokasi kecelakaan tersebut ada di area tanjakan. Oleh karenanya, Dishub Sleman berencana akan memasang sarana prasarana seperti rambu-rambu peringatan di area tanjakan tersebut. 

"Di situ kan tanjakan kita harus ngasih peringatan, rambu-rambu ada tanjakan tajam, mengantisipasi insiden. Kita harus melengkapi sarana prasarana di sana," tandasnya. 

Ditegaskan Marjana, rambu-rambu tersebut bukan untuk kereta kelinci. Sebab pada dasarnya kereta kelinci sudah dilarang melintas di jalan umum. 

"Kalau (rambu-rambu) secara khusus (kereta) kelinci enggak ada, rambu-rambu itu kan untuk kendaraan umum. Kereta kelinci itu kan nggak termasuk di kendaraan bermotor yang direkomensasikan di aturan," ungkapnya. 

Sosialisasi kereta kelinci melintas di jalan umum, lanjut Marjana, sudah lama dilakukan. Termasuk sosialisasi larangan penggilingan padi keliling melintas di jalan umum. 

Terkait dengan penindakan terhadap kereta kelinci yang nekat melintas di jalan umum, lanjut Marjana, menjadi ranah kepolisian. 

"Kita koordinasi dengan kepolisian, karena kalau sudah dijalan kan Kepolisian yang menindak. Kalau kita sosialisasi," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, kereta kelinci yang membawa rombongan warga mengalami kecelakaan karena tidak kuat saat menanjak di Jalan Sumberwatu Dukuh gatak, Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman. Dari kejadian ini ada delapan orang yang dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. 

"Kejadian pada 19 November 2023  pukul  09.30 WIB," ujar Kasat Lantas Polresta Sleman Kompol Andhies F Utomo, Minggu (19/11/2023). 

Andhies menyampaikan awalnya kereta kelinci mengangkut warga Wonosutan, Srigading, Sanden, Kabupaten Bantul berangkat menuju obyek wisata Rowo Jombor di Klaten, Jawa Tengah. 

Semula kereta kelinci dikemudikan GT (32) warga Banguntapan Kabupaten Bantul. Sekira pukul 09.15 WIB GT janjian untuk ketemu dengan sopir pengganti inisial AA (42) warga Klaten, Jawa Tengah di Jalan Gatak Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman. 

Sopir GT menghubungi sopir pengganti karena dirinya tidak tahu jalan. Setelah bertemu selanjutnya kereta kelinci dikemudikan oleh sopir pengganti tersebut. 

"Sambil menghapalkan gigi presneling kereta kelinci tetap melaju, setelah sampai TKP tiba-tiba kereta kelinci tidak kuat menanjak dan tergelincir mundur dan gerbong yang belakang terbalik," tuturnya. 

Akibat kejadian ini, ada 8 orang mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

"Tiga korban dilarikan ke RSUD Prambanan dan lima korban dilarikan ke PKU Muhammadiyah Prambanan Klaten," ungkapnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/22/093920278/dishub-sleman-tegaskan-kereta-kelinci-dilarang-melintas-di-jalan-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke