Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Pertanyakan Payung Hukum Pencopotan Rontek Ganjar

Kompas.com, 17 November 2023, 10:29 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Imbas pencopotan rontek atau baliho kecil bergambar Ganjar Pranowo, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.

Dia ingin tahu alasan Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan Perda No.6/2022 tentang Reklame. Pasalnya, sudah ada Peratuwan Wali Kota (Perwal) No.75/203 tentang Alat Peraga dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota yang terbit 8 November 2023.

"Tidak boleh terjadi ketidakpastian hukum dalam perjalanan Pemilu 2024,” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Beredar Video Rontek Ganjar Dicopot di Yogyakarta, Kasatpol PP: Tidak Tebang Pilih

Eko mengatakan jika menggunakan Perda 6 tahun 2022, maka apakah Satpol PP Kota Yogyakarta sudah menjalankan Pasal 15 ayat 2 terkait peringatan sebelum pencopotan. Pasalnya, dia menyebut tidak ada peringatan tertulis sebelum melakukan pencopotan.

Dia juga mempertanyakan sosialisasi terkait Perwal No.75/2023. Dia mengaku belum mendapatkan sosisalisasi terkait aturan alat peraga kampanye. 

"Ketidakpastian hukum ini sangat memprihatinkan, kita berharap ada kepastian hukum jelang Pemilu 2024,” kata Eko.

"Saya sendiri belum pernah diundang sebagai Ketua Partai untuk mendapatkan penjelasan tentang Perwal Nomor 75 Tahun 2023 ini. Mari kita jelaskan jika menggunakan perwal ini," kata dia.

Dia juga menyoroti rontek yang dicopot oleh Satpol PP Kota Yogyakarta tidak ada kalimat ajakan untuk memilih. Ditambah lagi tidak ada nomor urut pada gambar rontek yang dicopot.

"Pencopotan atribut ini secara momentum juga memancing pertanyaan. mengapa dilakukan saat Pak Ganjar ke Jogja? Apakah sebuah kebetulan atau ada desain politik tertentu? Biarlah masyarakat yang menilai," kata Eko.

Eko meminta kader dan pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD agar tetap menahan diri.

Dia mendesak Satpol PP Kota Yogyakarta segera memberikan kepastian hukum menjelang Setelah ada kepastian hukum, Satpol PP juga diminta intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

"Saya sudah komunikasi dengan Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta untuk segera mengundang Satpol PP dan menyelesaikan permasalahan ini. Khususnya agar ada kepastian hukum atas Pemilu 2024. Kita tidak berharap apa yang di MK terjadi di Jogja", pungkasnya.

Baca juga: Ajak Pilih Ganjar, Bupati Majalengka Dinyatakan Langgar UU Pemilu tapi Tak Disanksi

Sebelumnya, Beredar video melalui pesan singkat WhatsApp yang menampilkan anggota Satpol PP Kota Yogyakarta mencopot rontek gambar calon presiden Ganjar Pranowo, di Jalan Batikan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terkait video ini, Kepala Satpol PP Octo Noor Arafat menegaskan, bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam melakukan pencopotan rontek maupun baliho di Kota Yogyakarta.

"Tidak ada tebang pilih. Kegiatan rutin, hanya mungkin momentumnya kan siang hari pas calon tersebut kunjungan ke Jogja atau gimana, saya enggak tahu," ucap Octo, saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).

Octo menuturkan, kegiatan pencopotan baliho maupun rontek dilakukan secara rutin. Hal ini untuk menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau