Salin Artikel

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Pertanyakan Payung Hukum Pencopotan Rontek Ganjar

Dia ingin tahu alasan Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan Perda No.6/2022 tentang Reklame. Pasalnya, sudah ada Peratuwan Wali Kota (Perwal) No.75/203 tentang Alat Peraga dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota yang terbit 8 November 2023.

"Tidak boleh terjadi ketidakpastian hukum dalam perjalanan Pemilu 2024,” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/11/2023).

Eko mengatakan jika menggunakan Perda 6 tahun 2022, maka apakah Satpol PP Kota Yogyakarta sudah menjalankan Pasal 15 ayat 2 terkait peringatan sebelum pencopotan. Pasalnya, dia menyebut tidak ada peringatan tertulis sebelum melakukan pencopotan.

Dia juga mempertanyakan sosialisasi terkait Perwal No.75/2023. Dia mengaku belum mendapatkan sosisalisasi terkait aturan alat peraga kampanye. 

"Ketidakpastian hukum ini sangat memprihatinkan, kita berharap ada kepastian hukum jelang Pemilu 2024,” kata Eko.

"Saya sendiri belum pernah diundang sebagai Ketua Partai untuk mendapatkan penjelasan tentang Perwal Nomor 75 Tahun 2023 ini. Mari kita jelaskan jika menggunakan perwal ini," kata dia.

Dia juga menyoroti rontek yang dicopot oleh Satpol PP Kota Yogyakarta tidak ada kalimat ajakan untuk memilih. Ditambah lagi tidak ada nomor urut pada gambar rontek yang dicopot.

Eko meminta kader dan pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD agar tetap menahan diri.

Dia mendesak Satpol PP Kota Yogyakarta segera memberikan kepastian hukum menjelang Setelah ada kepastian hukum, Satpol PP juga diminta intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

"Saya sudah komunikasi dengan Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta untuk segera mengundang Satpol PP dan menyelesaikan permasalahan ini. Khususnya agar ada kepastian hukum atas Pemilu 2024. Kita tidak berharap apa yang di MK terjadi di Jogja", pungkasnya.

Sebelumnya, Beredar video melalui pesan singkat WhatsApp yang menampilkan anggota Satpol PP Kota Yogyakarta mencopot rontek gambar calon presiden Ganjar Pranowo, di Jalan Batikan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terkait video ini, Kepala Satpol PP Octo Noor Arafat menegaskan, bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam melakukan pencopotan rontek maupun baliho di Kota Yogyakarta.

"Tidak ada tebang pilih. Kegiatan rutin, hanya mungkin momentumnya kan siang hari pas calon tersebut kunjungan ke Jogja atau gimana, saya enggak tahu," ucap Octo, saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).

Octo menuturkan, kegiatan pencopotan baliho maupun rontek dilakukan secara rutin. Hal ini untuk menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/17/102938578/dpc-pdi-p-kota-yogyakarta-pertanyakan-payung-hukum-pencopotan-rontek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke