YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tampak hadir dalam acara pengukuhan Guru Besar UGM di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM).
Edward Omar Sharif Hiariej terlihat mengenakan toga dan duduk bersama para Guru Besar.
Diketahui, Eddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Baca juga: Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Jadi Tersangka Gratifikasi, UGM Prihatin
Terkait hal tersebut, ERektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia mengatakan, Edward Omar Sharif Hiariej masih menjadi anggota senat.
"Iya hadir sebagai Guru Besar, karenakan masih menjadi anggota senat," katanya usai acara pengukuhan Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda sebagai Guru Besar Fakultas Hukum di Balai Senat, Kamis (16/11/2023).
Terkait status Edward Omar Sharif Hiariej di UGM, Ova menyampaikan saat ini masih menunggu hasil putusan pengadilan.
"Menunggu putusan. Kita kan institusi akademik, kita nggak ngikutin itu," ucapnya.
Status tersangka juga tidak mempengaruhi gelar profesor yang disandang oleh Edward Omar Sharif Hiariej. Sebab menurut Ova, perkara yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej adalah sebagai pribadi.
"Nggak saya kira. Kan kasus itu kan kasus sebagai orang. Sebagai pribadi dan sudah ada pihak-pihak yang memang melakukan pertimbangan, pengkajian tentang hal itu. Jadi ini suatu hal yang berbeda," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.
Baca juga: Wamenkumham Jadi Tersangka Gratifikasi, Anies: Tegakkan Hukum secara Adil
Dikutip dari laman Kemenkumham, Eddy lahir di Ambon, Maluku pada 10 April 1973.