YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) terus melakukan upaya untuk memulihkan nama baik mahasiswa MF yang menjadi korban penyebaran hoaks.
Dekan FMIPA UNY, Dadan Rosana menjelaskan, ada beberapa upaya untuk memulihkan nama baik MF yang dilakukan oleh pihak universitas maupun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
"Terkait dengan rehabilitasi untuk MF kita sudah melakukan press release lewat humas UNY," ujar dia saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Soal Sanksi Pelaku Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual, UNY Tunggu Kepastian Hukum
Dia menambahkan upaya yang dilakukan oleh BEM FMIPA UNY adalah mengirimkan penjelasan duduk perkara yang menimpa MF ke seluruh BEM di Indonesia.
"Mengirimkan penjelasan (BEM seluruh Indonesia) terkait hal ini dan kemudian juga ada semacam upaya untuk melakukan usulan-usulan untuk pencegahan hal-hal semacam ini jika terjadi lagi," kata dia.
Selain itu juga mengunggah penjelasan kasus yang menimpa MF melalui media sosial milik BEM FMIPA UNY.
"Kita lakukan penjelasan secara proporsional berkaitan dengan hal ini. Dari ig UNY sudah muncul, dari kami juga sudah merilis di ignya FMIPA ya. Saya kira kita lakukan upaya-upaya ke arah sana," ucap dia.
Menurut Dadan dalam pemulihan nama baik MF membutuhkan waktu.
"Pelan-pelan ya karena memang kasus semacam ini butuh waktu untuk terus menjelaskan tentang hal yang sebenarnya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi memastikan kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) merupakan hoaks.
Dari kejadian tersebut, polisi menetapkan mahasiswa berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta sebagai tersangka karena penyebaran berita bohong atau hoaks.
Tersangka RAN merupakan sosok yang memposting informasi yang sempat viral di media sosial tersebut.
Baca juga: Sederet Fakta Hoaks Pelecehan Seksual di FMIPA UNY, Pelaku Sakit Hati Tak Diterima Jadi Pengurus BEM
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes, Idham Mahdi mengatakan, awalnya ada postingan di salah satu akun media sosial X tentang adanya dugaan pelecehan yang dialami oleh salah satu mahasiswa baru.
Pelecehan itu diduga dilakukan oleh salah satu pengurus BEM FMIPA UNY.
"Atas informasi yang viral tersebut, kami dari Ditreskrimsus Polda DIY bekerja sama juga dengan Ditreskrimum Polda DIY mencari sosok korban," ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Idham Mahdi menyampaikan usai unggahan tersebut, polisi tidak dapat menemukan korbannya.
Lalu pada 12 November 2023, korban MF seorang mahasiswa yang dituduh di postingan sebagai pelaku pelecehan membuat laporan Polisi.
"Kami menerima laporan polisi dari korban atas nama MF laki-laki 21 tahun," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.