YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Postingan di media sosial terkait pelecehan yang menyerat MF (21) salah satu anggota BEM Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) adalah hoaks.
Polisi pun telah menentapkan seorang mahasiswa berinisial RAN sebagai tersangka menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Sakit Hati Tak Diterima Jadi Anggota BEM, Mahasiswa UNY Sebar Hoaks Pelecehan Seksual
Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan tidak memungkiri korban MF merasa terpukul dengan postingan hoaks yang menyeret namanya.
"Pastinya iya (merasa terpukul). Jadi kita juga tidak memungkiri hal tersebut tapi juga sesuai prosedur dan kita support seperti itu, jadi sama-sama kita tahu dulu kebenarannya sebelum kita men-judge satu orang," ujar Doni saat ditemui usai jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Doni menyampaikan pengurus BEM FMIPA hingga pihak kampus tidak putus dalam melakukan komunikasi dengan korban MF. Hal ini sebagai langkah pendampingan terhadap korban MF.
"Pastinya untuk pendampingan melalui komunikasi kita entah dari pengurus BEM, pihak fakultas ataupun satgas UNY juga tidak pernah luput, atau tidak berhenti komunikasi kepada MF ini dan pastinya kerabat-kerabatnya juga kita bangun komunikasi," bebernya.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Pengurus BEM FMIPA UNY Hoaks, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sumberdaya FMIPA UNY Ali Mahmudi bersyukur postingan di media sosial yang sempat viral akhirnya menemukan titik terang.
"Kami pertama bersyukur bahwa informasi yang kemarin viral yang masih meragukan ternyata sudah clear bahwa tentu pertama tidak ada atau belum ada korban kekerasan seksual di UNY itu berarti berita itu dengan informasi tadi masih hoaks ya," ucap Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sumberdaya FMIPA UNY Ali Mahmudi.
Terkait dengan upaya mengembalikan nama baik korban MF, Ali Mahmudi akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
"Kami nanti akan konsultasi dulu dengan pimpinan. Ini berita betul-betul baru bagi kami jadi nanti biar kami konsultasi dulu agar langkah kami juga prosedural," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.