YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta amankan seorang pemuda berinisial BAP (20) lantaran berpura-pura menjadi polisi dan menggelapkan satu buah sepeda motor.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio mengatakan peristiwa itu berawal saat pelaku sedang nongkrong di sekitar Jalan Malioboro lalu bertemu dengan korban.
Pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota polisi dari Jawa Barat. Bahkan pelaku juga mengaku sedang mengejar tersangka.
Bahkan saat memperkenalkan diri sebagai anggota polisi pelaku sempat memamerkan senjata api yang ternyata pistol mainan.
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu 24 Orang dengan Janji Masuk Polri, Salah Satu Korbannya Artis
"Pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi Jawa Barat yang sedang mengejar tersangka. Setelah berkenalan, tiba-tiba ada yang lewat menggunakan knalpot brong (racing). Pelaku lalu mengajak korban mengejar menggunakan sepeda motor korban," ujarnya, Selasa (7/11/2023).
Pelaku dan korban tidak berhasil mengejar rombongan yang menggunakan knalpot racing. Keduanya lalu nongkrong di titik nol. Pelaku berpura-pura mengajak korban ke posnya.
"Lalu pelaku berpura-pura meminjam motor untuk beli rokok dan akhirnya pelaku kabur," kata dia.
Modus dari pelaku adalah berpura-pura menjadi anggota Polri lalu meminjam motor dan tidak dikembalikan.
Setelah adanya laporan dari korban Polresta Yogyakarta lalu melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan pengecekan CCTV.
Dari pengecekan CCTV diketahui bahwa pelaku lari ke arah Solo.
"Pelaku lari ke Solo sampai di Solo kena razia, dia tidak membawa apa-apa motor di tahan di Polsek Jebres dan pelaku balik ke Yogyakarta," kata dia.
Sesampainya di Solo, motor disita karena terkena razia. Lalu pistol mainannya yang dibawa disembunyikan di belakang Masjid tak jauh dari Polsek Jebres.
Sehari-hari BAP yang berasal dari Sumedang ini berjualan minuman keliling di Pasar Beringharjo. Barang bukti yang diamankan berupa korek api berbentuk pistol, motor, dan BPKB motor.
Sepeda motor hasil curiannya sempat ditawarkan ke pasar gede Solo namun belum laku.
"Sempat ditawar sama tukang arkir Rp 1 juta, tetapi belum dilepas," kata dia.
Atas perbuatannya BAP dikenakan pasal 378 atau 372 dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.