Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Tanah Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Sultan

Kompas.com - 20/10/2023, 13:56 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Robinson Saalino telah divonis 8 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, pada Kamis (19/10/2023).

Menanggapi vonis hukuman Robinson, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan vonis yang diberikan sudah keputusan final dari hakim.

Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah di DI Yogyakarta Divonis 8 Tahun Penjara

"Ya sudah itu kan harus dijalani, saya ndak bisa punya komentar apa-apa,” ujar Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Jumat (20/10/203).

Terkait dengan vonis yang diberikan, Sultan mengatakan hal itu merupakan keputusan dari hakim dirinya tidak bisa melakukan intervensi apa-apa, dan tidak bisa mencampuri urusan hukum.

"Berarti sudah keputusan itu saya ndak punya komentar apapun itu aspek hukum,” kata dia.

Berita sebelumnya, Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) Robinson Saalino divonis 8 tahun penjara. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (19/10//2023).

Hakim Ketua M Djauhar Setyadi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” ujarnya saat sidang di PN Yogyakarta, Kamis (19/10/2023).

Hakim Ketua juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 16.073.060.900,00 (enam belas miliar tujuh puluh tiga juta enam puluh ribu sembilan ratus rupiah).

Jika, dalam kurun waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap maka tidak dibayar maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang.

"Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” ucap dia.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Periksa 6 Notaris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Yogyakarta
Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Yogyakarta
TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

Yogyakarta
KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com