YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Robinson Saalino telah divonis 8 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, pada Kamis (19/10/2023).
Menanggapi vonis hukuman Robinson, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan vonis yang diberikan sudah keputusan final dari hakim.
Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah di DI Yogyakarta Divonis 8 Tahun Penjara
"Ya sudah itu kan harus dijalani, saya ndak bisa punya komentar apa-apa,” ujar Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Jumat (20/10/203).
Terkait dengan vonis yang diberikan, Sultan mengatakan hal itu merupakan keputusan dari hakim dirinya tidak bisa melakukan intervensi apa-apa, dan tidak bisa mencampuri urusan hukum.
"Berarti sudah keputusan itu saya ndak punya komentar apapun itu aspek hukum,” kata dia.
Berita sebelumnya, Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) Robinson Saalino divonis 8 tahun penjara. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (19/10//2023).
Hakim Ketua M Djauhar Setyadi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” ujarnya saat sidang di PN Yogyakarta, Kamis (19/10/2023).
Hakim Ketua juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 16.073.060.900,00 (enam belas miliar tujuh puluh tiga juta enam puluh ribu sembilan ratus rupiah).
Jika, dalam kurun waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap maka tidak dibayar maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang.
"Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” ucap dia.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Periksa 6 Notaris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.