Salin Artikel

Bermodus Pinjaman Fiktif, Karyawan Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 167,8 Juta

Karyawan pembobol itu bernama E (22) asal Kapanewon Pengasih, yang sudah bekerja di koperasi ini sejak 2020. Perbuatan E mengakibatkan koperasi merugi

“Tersangka telah mengakui perbuatannya,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) melalui pesan singkat, Selasa (10/10/2023).

Perempuan bernama E menerapkan modus peminjam fiktif saat melancarkan aksinya. Pelaku menggunakan sejumlah data nasabah lama atau data orang yang sudah selesai memenuhi kewajiban pinjaman.

Data itu dipakai untuk mengajukan pinjaman fiktif. Nilai pinjaman beragam. Ada yang 500.000, Rp 1.000.000, Rp 1.500.000 bahkan lebih dari 3.000.000.

Aksi itu mencapai 96 peminjam fiktif yang dibuktikan lewat kartu pinjaman. Keseluruhan pinjaman senilai Rp 167,8 juta. 

Perbuatan E terungkap setelah mantan nasabah berniat meminjam uang lagi di koperasi ini tahun lalu. Tapi, calon nasabah itu ditolak. Belakangan diketahui, data nasabah ini telah dipakai E.

Berselang tak lama, manajemen mengaudit kinerja koperasi. Dari situ, didapati E terlibat dalam pinjaman fiktif. 

Pihak koperasi melaporkan E ke Polsek Temon, Jumat (22/9/2023), pukul 18.30 WIB. Polisi menyelidiki keberadaan E dan mendapat lokasi keberadaan perempuan itu. Polisi akhirnya menangkap E. 

“Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui telah menggunakan uang nasabah KSP untuk kepentingan pribadi,” kata Novi.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

E mengaku telah bekerja sejak 2020. Namun, E menolak bila disebut mengambil dana untuk kepentingan pribadi.

Ia nekat karena beban target koperasi bagi seorang pekerja seperti dirinya terasa begitu tinggi. Kegagalan mencapai target akan dibebankan pada karyawan, yang dibayarkan lewat pemotongan gaji.

E akhirnya nekat melakukan perbuatan tipu-tipu ini.

“Kalau tidak tutup target, maka dibebankan. Gaji tidak dikeluarkan. Potong gaji, pembebanan di akhir,” kata E.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/10/10/160732878/bermodus-pinjaman-fiktif-karyawan-ini-gelapkan-uang-perusahaan-rp-1678

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke