Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Banyak Tenaga Honorer Titipan Kepala Daerah

Kompas.com, 6 Oktober 2023, 18:37 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan kisah di balik revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan Mahfud MD setelah mendapatkan pertanyaan dari salah satu mahasiswa yang mengikuti kuliah umum "Capaian Hukum dan Politik dalam Sistem Demokrasi Indonesia", di Ruang Bulaksumur, University Club UGM.

Mahfud MD menceritakan di saat kampanye menjadi presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji semua tenaga honorer yang ada di Indonesia akan diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Revisi UU ASN Dinilai Buka Celah Militerisasi Sipil dan Selesaikan Masalah Perwira Non-job

"Dan Pak SBY memenuhi janjinya, pada waktu itu diangkatlah 870.000 orang honorer langsung menjadi PNS. Masih ada sisanya kalau enggak salah 50.000 orang itu akan diangkat, masih disuruh memenuhi syarat apa gitu," ujarnya, Jumat (6/10/2023).

Mahfud menyampaikan saat ini jumlah tenaga honorer semakin banyak. Menurutnya, hal itu lantaran hampir setiap kepala daerah baru membawa tim suksesnya untuk menjadi tenaga honorer.

"Sekarang justru tenaga honorer itu jutaan. Karena apa? Setiap kepala daerah yang baru itu membawa tim suksesnya menjadi tenaga honorer. Ada ponakanya, ada anaknya, dititipkan ke sana semua, sehingga pemerintah jadi kewalahan," tuturnya.

Padahal sebenaranya sudah ada kebijakan bahwa setiap instansi pemerintahan tidak boleh mengangkat tenaga honorer. Namun, sekarang hampir setiap kepala daerah terus memasukan tenaga honorer tanpa dapat dibendung.

"Nggak bisa dibendung, sehingga jumlahnya menjadi jutaan. Maka pemerintah sekarang jadi goyang. Ini bagaimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang ini muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi," tandasnya.

Pemerintah bisa saja bertindak tegas dengan tidak menganggap tenaga honorer yang diangkat kepala daerah tersebut. Namun menurut Mahfud MD langkah tersebut tidak manusiwi.

"Ya tentu kalau mau keras- kerasan yang diangkat sesudah tanggal ini dianggap tidak ada, itu bisa saja. Tetapi ini manusia, belum lagi gaji-gaji tenaga honorer itu macam-macam ada yang hanya Rp 300.000," ungkapnya.

Mahfud mengungkapkan terkadang pemerintah juga kecolongan. Sebab tiba-tiba sudah ada daftar ASN yang diangkat oleh kepala daerah periode terdahulu.

Baca juga: 2 Pasangan Mesum di Flores Timur Tepergok Berduaan di Hotel, Salah Satunya ASN

"Itu yang terjadi sehingga kita dibikin pusing. Kadang kala kita kecolongan, tahu-tahu sudah ada di depan meja, ini sudah jadi ASN. Yang angkat bupati periode lalu udah berhenti, tinggalan masa lalunya harus diselesaikan, begitu terus," tuturnya.

Berkaca dari persoalan-persoalan tersebut, kemudian direvisilah Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, Selasa (3/10/2023).

Ketika UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

Sementara, terhadap para pegawai non-ASN atau tenaga honorer, akan dilakukan penataan hingga akhir tahun 2024. Adapun UU ini bakal mulai berlaku pada tanggal diundangkan atau paling lama 30 hari sejak undang-undang disahkan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau