YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan kisah di balik revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Mahfud MD setelah mendapatkan pertanyaan dari salah satu mahasiswa yang mengikuti kuliah umum "Capaian Hukum dan Politik dalam Sistem Demokrasi Indonesia", di Ruang Bulaksumur, University Club UGM.
Mahfud MD menceritakan di saat kampanye menjadi presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji semua tenaga honorer yang ada di Indonesia akan diangkat menjadi PNS.
Baca juga: Revisi UU ASN Dinilai Buka Celah Militerisasi Sipil dan Selesaikan Masalah Perwira Non-job
"Dan Pak SBY memenuhi janjinya, pada waktu itu diangkatlah 870.000 orang honorer langsung menjadi PNS. Masih ada sisanya kalau enggak salah 50.000 orang itu akan diangkat, masih disuruh memenuhi syarat apa gitu," ujarnya, Jumat (6/10/2023).
Mahfud menyampaikan saat ini jumlah tenaga honorer semakin banyak. Menurutnya, hal itu lantaran hampir setiap kepala daerah baru membawa tim suksesnya untuk menjadi tenaga honorer.
"Sekarang justru tenaga honorer itu jutaan. Karena apa? Setiap kepala daerah yang baru itu membawa tim suksesnya menjadi tenaga honorer. Ada ponakanya, ada anaknya, dititipkan ke sana semua, sehingga pemerintah jadi kewalahan," tuturnya.
Padahal sebenaranya sudah ada kebijakan bahwa setiap instansi pemerintahan tidak boleh mengangkat tenaga honorer. Namun, sekarang hampir setiap kepala daerah terus memasukan tenaga honorer tanpa dapat dibendung.
"Nggak bisa dibendung, sehingga jumlahnya menjadi jutaan. Maka pemerintah sekarang jadi goyang. Ini bagaimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang ini muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi," tandasnya.
Pemerintah bisa saja bertindak tegas dengan tidak menganggap tenaga honorer yang diangkat kepala daerah tersebut. Namun menurut Mahfud MD langkah tersebut tidak manusiwi.
"Ya tentu kalau mau keras- kerasan yang diangkat sesudah tanggal ini dianggap tidak ada, itu bisa saja. Tetapi ini manusia, belum lagi gaji-gaji tenaga honorer itu macam-macam ada yang hanya Rp 300.000," ungkapnya.
Mahfud mengungkapkan terkadang pemerintah juga kecolongan. Sebab tiba-tiba sudah ada daftar ASN yang diangkat oleh kepala daerah periode terdahulu.
Baca juga: 2 Pasangan Mesum di Flores Timur Tepergok Berduaan di Hotel, Salah Satunya ASN
"Itu yang terjadi sehingga kita dibikin pusing. Kadang kala kita kecolongan, tahu-tahu sudah ada di depan meja, ini sudah jadi ASN. Yang angkat bupati periode lalu udah berhenti, tinggalan masa lalunya harus diselesaikan, begitu terus," tuturnya.
Berkaca dari persoalan-persoalan tersebut, kemudian direvisilah Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, Selasa (3/10/2023).
Ketika UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
Sementara, terhadap para pegawai non-ASN atau tenaga honorer, akan dilakukan penataan hingga akhir tahun 2024. Adapun UU ini bakal mulai berlaku pada tanggal diundangkan atau paling lama 30 hari sejak undang-undang disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.