Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersinggung karena Suara Knalpot Brong Mobilnya Ditegur, Pemuda Mabuk Aniaya Warga Pakai Piring Pelanggan Angkringan

Kompas.com - 23/08/2023, 13:49 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Dua pemuda dilaporkan jadi tersangka pengeroyokan seorang warga di angkringan depan rumah karaoke pada Pedukuhan Kadipaten, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

TY (30) dan TI (36) warga Kapanewon Galur. Mereka mengeroyok AAP asal Wates.

Pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka memar pada wajah dan dahi sampai sobek.

Baca juga: Tersinggung Soal Status WhatsApp, Pria di Semarang Tewas Dianiaya 13 Orang, Ini Kronologinya

“Motif tersinggung karena perkataan korban sehingga terjadi penganiayaan,” kata Kepala Polsek Wates, Kompol Sudarsono, Selasa (22/8/2023).

Persoalannya sepele. TY dan TI berkendara mobil dengan knalpot Brong atau blombongan, tersinggung ditegur AAP yang menyindir suara berisik mobil itu pada Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Sebelum pemukulan terjadi, TY dan TI keluar dari rumah karaoke. TI masuk ke Honda Jazz silver dan menyalakan mobil. Mobil itu digeber-geber.

Terdengar ucapan korban yang menyindir, "wah knalpotnya bagus kenapa kok geber-geber?".

Mendengar ucapan itu, mereka tersinggung. TY mendekati AAP dan marah-marah, seketika memukul ke arah muka dan dahi korban. TY melanjutkannya dengan melempar piring yang ada di dalam angkringan itu mengenai dahi korban hingga dahinya sobek.

AAP sempat meminta maaf. TI datang dan menyusul memukul berulang kali korban dari belakang. Warga sekitar disibukkan melerai pertikaian itu.

Baca juga: Ketua DPRD Bantaeng Mengamuk dan Tarik Baju Sekuriti di RS, Mengaku Tersinggung Usai Ditertawakan

Setelah menganiaya, mereka pergi. "Korban melapor ke Polsek Wates beberapa hari kemudian," kata Sudarsono.

Polisi menerima laporan AAP pada Sabtu (29/7/2023). Polisi menyelidiki kasus ini dan mengumpulkan barang bukti, seperti piring pecah, bukti pembayaran penanganan di UGD dan pengobatan di RSUD Wates.

Polisi akhirnya menetapkan kedua pemuda sebagai tersangka pengeroyokan usai gelar perkara. TY dan TI ditangkap di akhir Juli 2023 lalu. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 170 Ayat (1), (2) ke 1E KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP. “Ancamannya lima tahun penjara,” kata Sudarsono.

Baca juga: Ditegur Saat Ugal-ugalan, Sejumlah Pemuda di Makassar Tersinggung dan Rusak Rumah Warga

TI mengaku pertikaian ini di bawah pengaruh minuman beralkohol. Ia meyakini korbannya juga sedang dalam keadaan mabuk. Menurutnya, keributan terjadi karena semuanya mabuk.

TI menolak dianggap menggeber mobil lantaran mobil itu memang memiliki knalpot blombongan yang suaranya keras.

"Sebenarnya bukan geber mobil. Knalpot mobil saya itu memang blombongan. Jadi suaranya keras. Waktu itu memang mabuk habis selesai karaoke," kata TI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Yogyakarta
Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Yogyakarta
Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah 'Move On'

Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah "Move On"

Yogyakarta
Bupati dan Wakil Bupati Bantul Resmi Mendaftar ke PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada 2024

Bupati dan Wakil Bupati Bantul Resmi Mendaftar ke PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada 2024

Yogyakarta
Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Yogyakarta
Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Yogyakarta
Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com