Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Yogyakarta Catat 5 Kebakaran Lahan, Dipicu dari Pembakaran Sampah

Kompas.com - 16/08/2023, 14:01 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta mencatat, ada 5 peristiwa kebakaran lahan yang dipicu oleh pembakaran sampah.

"Ada 5 pada tanggal 3, 4, 8, 12 dan 13 Agustus 2023 di Kota Yogyakarta. Kebakaran itu terjadi di wilayah Pandeyan, Tirtodipuran, Lapangan Kenari Semaki, di lahan rumah kosong Jalan Mt Haryono dan lahan kosong di Jalan Brigjen Katamso. Kelima kejadian kebakaran itu dapat dipadamkan oleh para petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta bersama masyarakat," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu, (16/8/2023).

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas kebakaran dan penyelamatan Kota Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah karena berisiko meluas mengenai objek lain.

Baca juga: Tanaman Tebu Milik PTPN IX di Pemalang Terbakar, Dipicu dari Pembakaran Sampah

Terbukti beberapa kasus kebakaran yang terjadi di Kota Yogyakarta dipicu oleh pembakaran sampah di lahan. Ketika sampah yang dibawa ke TPA Piyungan dibatasi, masyarakat diharapkan memilah dan mengolah sampah.

Menurutnya kebakaran bisa dipicu oleh beberapa faktor alam dan faktor lingkungan. Saat cuaca kemarau maupun panas ekstrem potensi kebakaran bisa jauh lebih besar daripada ketika musim hujan. Apalagi ketika masyarakat membakar sampah dan lingkungan pemukiman padat seperti di Kota Yogyakarta, bisa memicu kebakaran meluas.

“Ketika masyarakat membakar sampah dan tidak terkendali, terlebih dengan kondisi sekarang ini lahan tidak basah sehingga lebih mudah terbakar. Kepadatan lingkungan juga bisa memicu perembetan kebakaran, tidak hanya pada objek yang niatnya dibakar, tetapi bisa merembet ke rumah-rumah,” kata dia.

Dia mencontohkan, seperti kebakaran lahan di Tirtodipuran berawal dari warga yang bakar sampah.

“Di wilayah Tirtodipuran juga dari bakar sampah dan sempat merembet ke bagian rumah warga,” tambahnya.

Pihaknya menegaskan imbauan tidak membakar sampah sudah sejak lama dilakukan bahkan melalui wali kota maupun penjabat wali kota. Khususnya pada aspek kesehatan dan lingkungan.

Baca juga: Diduga Terpapar Asap Pembakaran Sampah, Bocah di Pamulang Kena ISPA hingga Dibawa ke RS

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta juga melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak membakar sampah.

Termasuk melibatkan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) yang ada di setiap RW di Kota Yogyakarta. Jika menemui kebakaran dan kebutuhan penyelamatan lainya dapat menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta di nomor (0274) 587101, (0274) 2922848, atau Whatsapp di 0811 2828 113.

“Saat sosialisasi ke kemantren-kemantren kita sampaikan untuk tidak membakar sampah yang berpotensi terjadi kebakaran di wilayah. Redkar juga kita berikan edukasi untuk membantu bersama pemerintah kelurahan masing-masing melakukan kampanye pencegahan kebakaran. Khususnya larangan membakar sampah, pemeriksaan dan perbaikan sistem instalasi listrik di rumah dan kegiatan dengan kompor dapur,” jelas Octo.

Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Dalam perda itu diatur salah satunya setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Baca juga: Asap Pembakaran Sampah Kepung Pemukiman di Kabupaten Tangerang, Warga Terserang Penyakit dan Mengungsi

Octo yang juga Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta menyampaikan terhadap aturan itu, selama ini pihaknya menekankan edukasi dan teguran peringatan kepada warga yang kedapatan membakar sampah.

“Kalau memang ketemu kita berikan edukasi, kemudian kita panggil untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian kalau memang itu ketahuan lagi, baru kemudian kita panggil ke Satpol PP untuk proses yustisinya. Untuk yang spesifik bakar sampah belum ada yang sampai ke proses hukum,” paparnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto membenarkan larangan membakar sampah sudah diatur dalam Perda Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

Pemkot Yogyakarta sudah mengajak masyarakat mengelola sampah melalui Gerakan Zero Sampah Anorganik dan Pengolahan Limbah dan Sampah organik dengan Biopori ala Jogja (Mbah Dirjo). Depo-depo sampah juga sudah dibuka secara terbatas.

“Derajat tertinggi pengelolaan sampah itu yang di pemilahan sampah. Sampah anorganik dipilah bisa dibawa ke bank sampah atau disedekahkan. Sampah organik bisa dikelola dengan berbagai metode, sehingga hanya sampah residu yang dibawa ke depo-depo sampah,” pungkas Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com