YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara (WN) Bulgaria inisial PL (35) dan PI (55), pelaku bobol ATM dengan menggunakan perangkat lunak tampung uang hasil curian mereka dengan menggunakan bak sampah.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan kedua pelaku memiliki peran berbeda. PI bertugas mengamati situasi di area boks ATM jika sudah dinilai aman, PL masuk ke boks ATM dan mengunci boks ATM dari dalam.
Boks ATM dikunci dari dalam dengan menggunakan gembok hal in bertujuan untuk mengelabui masyarakat.
Baca juga: WN Bulgaria Bobol ATM dengan Perangkat Lunak Khusus di Yogyakarta
"Jadi seolah-olah ATM ini sedang dalam perbaikan," kata Archye ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (27/6/2023).
Setelah masuk ke dalam boks ATM, PL mencolokkan tablet ke mesin kemudian menggunakan perangkat lunak khusus, dengan PI menunggu uang keluar dari ATM.
"Menggunakan software atau aplikasi untuk bisa mengeluarkan uang dan uang tersebut ditampung di tempat sampah. Jadi gunanya tempat sampah, ketika uang keluar dari mesin atm langsung dimasukkan ke tempat sampah tersebut," jelas Archye.
Terkait dengan peangkat lunak khusus yang digunakan oleh kedua orang pelaku ini, pihak Polresta Yogyakarta menyatakan masih dalam proses penyelidikan.
"Untuk software masih kami selidiki lebih lanjut karena kami harus koordinasi dengan instansi yang lebih paham," bebernya.
Total uang yang berhasil diperoleh dari hasil kejahatan bobol ATM di berbagai daerah ini sebanyak Rp 190 juta, dan Polresta Yogyakarta baru mengamankan total Rp 41 juta.
"Uang sebagian untuk kepentingan pribadi, sebagian sudah ditransfer ke salah satu rekening yang saat ini kita laksanakan penyelidikan untuk kita tindak lanjuti," jelas Archye.
Sebelumnya, Pelaku Bobol ATM di Kota Yogyakarta, WNA asal Bulgaria masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata.
"Jadi untuk mereka memggunakan visa wisata berdasarkan bukti paspor dan keterangan dari pelaku, mereka menggunakan visa wisata untuk datang ke Indonesia," ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Bobol ATM BCA di Madiun, WN Bulgaria Raup Rp 258 Juta dalam 45 Menit
Kedua WNA ini datang ke Indonesia pada tanggal 13 Juni 2023 kemudian setalah masuk ke Indonesia keduanya melancarkan aksinya di beebrapa lokasi seperti di Kalimantan, Sumatera, dan Yogyakarta, dan berhasil di amankan di Klaten Jawa Tengah.
"Terhadap diduga pelaku kita kenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE pasal 30 jo pasal 6 dan atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar," kata Archye.
"Lalu pasal Subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 kuhpidana ancaman 7 tahun penjara," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.