KULON PROGO, KOMPAS.com – Sebagian besar pelamar atau bakal calon legislatif (caleg) belum menyertakan berkas dokumen pendaftaran secara lengkap ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hal ini terjadi di 17 partai politik (parpol), atau semua parpol yang terdaftar.
Belum lengkapnya dokumen persyaratan terungkap dalam sesi kedua verifikasi KPU yang diikuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo bersama banyak instansi, belum lama ini.
Baca juga: Gerindra Nganjuk Sebut Banyak Bacaleg Mundur jika Pemilu Digelar Proporsional Tertutup
“Belum ada (parpol yang berkas calegnya komplet seluruhnya). Selama proses, kami Bawaslu ikut mengawasi dan belum ada. Sekali pun itu partai besar. Semua (parpol) masih perbaikan,” kata Wagiman, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kulon Progo, di ruang kerjanya, Kamis (15/6/2023).
Tiap partai mengajukan 40 caleg. Wagiman menemukan ada satu partai yang hanya baru dua caleg menyertakan dokumen pendaftaran lengkap, selebihnya cuma menyertakan KTP dan kartu anggota partai. Hal serupa ditemukan di partai lain.
Dari beberapa keterangan caleg, mereka kesulitan mengumpulkan dokumen pendaftaran dalam tenggat waktu yang ditentukan, ada pula pelamar yang masih ragu, hingga benar-benar belum paham prosedur.
Selain itu, kesulitan partai mendorong kadernya untuk memenuhi persyaratan, di antaranya: capaian 30 persen pendaftar perempuan.
“Karena peminat perempuan jarang, kecuali orang tertentu,” kata Wagiman.
Bawaslu mengikuti tahap demi tahap hingga verifikasi kedua pada dokumen peserta. Hadir di sana, mulai dari Dukcapil, rumah sakit, Balai Pendidikan Menengah dan lain-lain.
Baca juga: Banyak Bacaleg di Karawang Cantumkan Gelar, tapi Tak Sertakan Ijazah
Sebanyak 550 bakal caleg dari 17 parpol, mendaftar ke KPU. Bakal caleg terdiri 230 perempuan dan 320 laki-laki.
Pemeriksaan terhadap berkas bakal caleg masih berlangsung di KPU.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Tri Mulatsih menyatakan proses verifikasi administrasi masih berlangsung hingga pekan depan dan hasilnya belum bisa diungkap.
Baca juga: Bacaleg Ini Terdaftar di Tiga Partai, KPU Kendal Sebut Harus Pilih Salah Satu
“Mungkin ranah mereka (Bawaslu) bisa menyampaikan hasil pengawasan ini ke publik. Kalau sebagai penyeleggara, kami belum bisa menyampaikan,” kata Tri Mulatsih.
Tahap verifikasi sendiri berlangsung antara 15-23 Juni 2023. Kemudian, hasilnya diserahkan ke partai politik untuk dilakukan perbaikan.
Tri Mulatsih mengatakan, selanjutnya tahapan demi tahapan terus berjalan sampai muncul daftar caleg pada 18 Agustus 2023 mendatang. “Kami baru bisa umumkan di situ,” kata Tri Mulatsih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.