Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Ajukan Restitusi Rp 100 Miliar ke Mario Dandy

Kompas.com - 14/06/2023, 12:18 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo senilai Rp 100 Miliar.

Restitusi ini sudah disampaikan LPSK kepada Jaksa.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sudah melakukan penilaian restitusi. Nilai restitusi yang diajukan pun sangat besar.

"Kami sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya, 100 M (Rp 100 Miliar)," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui Kompas.com di sela-sela acara di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Bongkar soal Setoran Uang Rp 650 Juta, Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK

Hasto kemudian menjelaskan komponen perhitungan restitusi senilai Rp 100 miliar yang diajukan kepada terdakwa Mario Dandy Satrio dalam perkara penganiayaan David Ozora. Salah satunya adalah biaya selama korban David Ozora dirawat di rumah sakit.

"Ya karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain," tegasnya.

Baca juga: Kembalikan Kerugian Korban Robot Trading ATG, Polresta Malang Gandeng LPSK

Restitusi tersebut menurut Hasto sudah disampaikan LPSK ke Jaksa.

Namun demikian, LPSK masih akan konsultasi dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab harta kekayaan orang tua Mario Dandy Satrio disita oleh negara.

"Hanya ada persoalan itu begini, karena hartanya orangtua Dandy (Mario Dandy) ini disita oleh negara, ini bagaimana ini, kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina meminta agar Mario Dandy membayar ganti rugi atau restitusi dalam pengobatan anaknya.

Hal ini diungkapkan Jonathan saat persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (13/06/2023).

"Ya (mengajukan restitusi) melalui LPSK," kata Jonathan.

Jonathan mengaku tidak mengetahui seberapa besar ganti rugi yang diajukan karena telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kendati demikian, Jonathan mengatakan restitusi itu tidak sebanding dengan apa yang dialami anaknya. Ia mengatakan ganti rugi akan sebanding jika Mario Dandy mengalami koma seperti anaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Yogyakarta
Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Yogyakarta
Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com