Salin Artikel

LPSK Ajukan Restitusi Rp 100 Miliar ke Mario Dandy

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo senilai Rp 100 Miliar.

Restitusi ini sudah disampaikan LPSK kepada Jaksa.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sudah melakukan penilaian restitusi. Nilai restitusi yang diajukan pun sangat besar.

"Kami sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya, 100 M (Rp 100 Miliar)," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui Kompas.com di sela-sela acara di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman Rabu (14/6/2023).

Hasto kemudian menjelaskan komponen perhitungan restitusi senilai Rp 100 miliar yang diajukan kepada terdakwa Mario Dandy Satrio dalam perkara penganiayaan David Ozora. Salah satunya adalah biaya selama korban David Ozora dirawat di rumah sakit.

"Ya karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain," tegasnya.

Restitusi tersebut menurut Hasto sudah disampaikan LPSK ke Jaksa.

Namun demikian, LPSK masih akan konsultasi dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab harta kekayaan orang tua Mario Dandy Satrio disita oleh negara.

"Hanya ada persoalan itu begini, karena hartanya orangtua Dandy (Mario Dandy) ini disita oleh negara, ini bagaimana ini, kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini," jelasnya.

Hal ini diungkapkan Jonathan saat persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (13/06/2023).

"Ya (mengajukan restitusi) melalui LPSK," kata Jonathan.

Jonathan mengaku tidak mengetahui seberapa besar ganti rugi yang diajukan karena telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kendati demikian, Jonathan mengatakan restitusi itu tidak sebanding dengan apa yang dialami anaknya. Ia mengatakan ganti rugi akan sebanding jika Mario Dandy mengalami koma seperti anaknya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/14/121804378/lpsk-ajukan-restitusi-rp-100-miliar-kemario-dandy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke