Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Sejoli di Malioboro Terekam Berbuat Asusila Diminta Tanda Tangan Surat Pernyataan Bermaterai

Kompas.com - 07/06/2023, 18:58 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan yang diduga melakukan tindakan asusila di Malioboro diminta untuk tandatangani surat bermaterai untuk tidak melakukan perbuatannya lagi.

"Sudah ditangani petugas Jogomaton saat itu juga. Mereka dibawa ke Mako Johomaton Teras Malioboro 2 (TM 2). Untuk membuat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi lagi," ujar Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Kota Yogyakarta, Ekwanto, Rabu (7/6/2023).

Setelah menandatangani surat pernyataan bermaterai itu, kedua sejoli ini lalu diperbolehkan pulang oleh para petugas. "Kemudian (setelah tanda tangan), dilepas lagi," kata dia.

Baca juga: Video Diduga Tindakan Asusila di Malioboro, Polisi: Ada Ancaman Pidana

Ekwanto menjelaskan lokasi kejadian berada di Jalan Ahmad Yani, Malioboro, tepatnya dekat dengan toko arloji pada pukul 03.00 WIB.

"Kejadian di pedestrian dekat Gunung Mas Malioboro jam 03.00 WIB pagi, tanggal 6," kata dia.

Sebelumnya, Video pasangan muda mudi bercumbu yang diduga berlokasi di kawasan Malioboro tersebar. Dua pasangan inj duduk di kursi yang terletak di sekitar pedestrian Malioboro, Kota Yogyakarta.

Tersapat dua video yang tersebar ini diunggah oleh akun twitter merapi uncover ini berdurasi 11 dan 28 detik.

Terkait video ini pihak Kepolisian akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Saya cek dahulu," ucap kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja di Polresta Yogyakarta, Selasa (6/6/2023).

Timbul menambahkan untuk antisipasi agar kejadian serupa tak terulang Kepolisian akan meningkatkan patroli di sekitar Malioboro, selain itu pihaknya juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat.

"Kita tingkatkan patroli, dan berikan teguran kepada masyarakat, edukasi agar tidak melakukan tindakan asusila di tempat umum," kata dia.

Dia menegaskan bahwa tindakan asusila di tempat publik dapat dijerat dengan hukum. Prosesnya dapat dengan dua cara pertama adalah delik aduan dalam aryian masyarakat yang melaporkan atau Polisi membuat laporan model A.

"Ada (ancaman hukumannya). Seperti yang dulu itu di Umbulharjo divideo, ada ancamannya. Harus ada aduan, tapi nanti kita selidiki dulu itu bisa kita buat LP model A," pungkasnya.

Baca juga: Video Mesum Karyawati Pabrik Tersebar, Polres Salatiga Lakukan Penyelidikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

Yogyakarta
Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Yogyakarta
Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Yogyakarta
Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Yogyakarta
Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Yogyakarta
Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Yogyakarta
5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com