Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum Mati, Agus Sempat Menagih Sepeda Motor ke Mahasiswa UNS Saat Dipenjara

Kompas.com - 16/05/2023, 16:35 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, menjatuhkan hukuman mati terhadap dua orang terdakwa kasus pembunuhan wanita hamil di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, 15 November 2022 lalu. 

PN Wonosari hari ini menggelar dua kali sidang untuk kasus tersebut. Sidang pertama digelar untuk terdakwa Agus Ariyono (36) yang dimulai pukul 12.15 WIB. Kemudian sidang kedua untuk pelaku utama pembunuhan yakni mahasiswa UNS Eko Ronggo Waskito (24), yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Majelis hakim diketuai oleh I Gede Adi Muliawan, dan dengan dua hakim anggota yakni Iman Santoso, dan Aditya Widyatmoko, di ruang sidang Garuda. Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Dua Pembunuh Wanita Hamil 28 Minggu Divonis Mati, Salah Satunya Mahasiswa UNS Solo

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim I Gede Adi Muliawan membacakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa.

Untuk Agus di antaranya melakukan dua pidana sekaligus yang bengis, keji, sadis, dan tidak berperikemanusiaan. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak beradab, karena sempat melakukan pelecehan seksual saat korban tidak berdaya.

Selain itu terdakwa Agus yang memberikan saran perencanaan pembunuhan dan menggurkan kandungan korban

Hakim menilai perbuatan Agus meninggalkan nestapa bagi keluarga korban. Terdakwa Agus juga dinilai mengesampingkan nilai-nilai agama yang melarang pembunuhan dan ritual pesugihan. 

Bahkan Terdakwa Agus sempat menagih motor yang dijanjikan Terdakwa Eko karena membantu rencana pembunuhan. 

"Dalam diri terdakwa belum terdapat kesadaran bahwa apa yang dilakukan tersebut perlu perenungan yang mendalam dan bertaubat atas perbuatannya. Namun terdakwa masih sempat menulis surat untuk keluarganya untuk menagih janji kepada keluarga Eko Ronggo Waskito, untuk menagih janji diberikan motor baru apabila telah membantu Eko Ronggo Waskito melancarkan perbuatannya," kata I Gede saat membacakan hal yang memberatkan terdakwa Selasa. 

Terdakwa menghindari tanggungjawab hukumnya dengan Eko Ronggo Waskito dengan cara berupaya menjual barang-barang milik korban untuk kepentingan melarikan diri.

"Untuk hal yang meringankan tidak ada," katanya.

Adapun terdakwa Eko Ronggo Waskito juga hampir sama. Sebagai sosok yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi, terdakwa malah menghindari tanggungjawabnya secara pengecut.

Dia mengatakan tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Eko. 

"Keadaan yang meringankan tidak ada," ucapnya.

Baca juga: Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Hamil, Polisi Targetkan Pekan Depan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Palu hakim memutuskan keduanya dihukum mati. Tidak ada reaksi dari kedua terpidana mati ini. Kedua pria yang menggunakan baju putih itu tetap bertahan dengan berdiri tegap.

Kedua terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata majelis hakim disusul pukulan palu hakim satu kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Yogyakarta
Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Yogyakarta
Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com