Salin Artikel

Dihukum Mati, Agus Sempat Menagih Sepeda Motor ke Mahasiswa UNS Saat Dipenjara

PN Wonosari hari ini menggelar dua kali sidang untuk kasus tersebut. Sidang pertama digelar untuk terdakwa Agus Ariyono (36) yang dimulai pukul 12.15 WIB. Kemudian sidang kedua untuk pelaku utama pembunuhan yakni mahasiswa UNS Eko Ronggo Waskito (24), yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Majelis hakim diketuai oleh I Gede Adi Muliawan, dan dengan dua hakim anggota yakni Iman Santoso, dan Aditya Widyatmoko, di ruang sidang Garuda. Selasa (16/5/2023).

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim I Gede Adi Muliawan membacakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa.

Untuk Agus di antaranya melakukan dua pidana sekaligus yang bengis, keji, sadis, dan tidak berperikemanusiaan. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak beradab, karena sempat melakukan pelecehan seksual saat korban tidak berdaya.

Selain itu terdakwa Agus yang memberikan saran perencanaan pembunuhan dan menggurkan kandungan korban

Hakim menilai perbuatan Agus meninggalkan nestapa bagi keluarga korban. Terdakwa Agus juga dinilai mengesampingkan nilai-nilai agama yang melarang pembunuhan dan ritual pesugihan. 

Bahkan Terdakwa Agus sempat menagih motor yang dijanjikan Terdakwa Eko karena membantu rencana pembunuhan. 

Terdakwa menghindari tanggungjawab hukumnya dengan Eko Ronggo Waskito dengan cara berupaya menjual barang-barang milik korban untuk kepentingan melarikan diri.

"Untuk hal yang meringankan tidak ada," katanya.

Adapun terdakwa Eko Ronggo Waskito juga hampir sama. Sebagai sosok yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi, terdakwa malah menghindari tanggungjawabnya secara pengecut.

Dia mengatakan tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Eko. 

"Keadaan yang meringankan tidak ada," ucapnya.

Palu hakim memutuskan keduanya dihukum mati. Tidak ada reaksi dari kedua terpidana mati ini. Kedua pria yang menggunakan baju putih itu tetap bertahan dengan berdiri tegap.

Kedua terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata majelis hakim disusul pukulan palu hakim satu kali.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/16/163518678/dihukum-mati-agus-sempat-menagih-sepeda-motor-ke-mahasiswa-uns-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke