YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria ditangkap polisi dalam kasus pencabulan dan persetubuhan. Korban dari aksi bejat pelaku ini sebanyak 4 orang.
Pelaku berinisial FAS usia 34 tahun, merupakan warga Wates, Kabupaten Kulon Progo.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto mengatakan awalnya korban yang berusia 18 tahun mencari pekerjaan.
"Korban ini mencari pekerjaan di media sosial," Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto dalam jumpa pers, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Kemensos Dampingi 7 Siswa SD Korban Pencabulan Oknum Guru di Ende
Eko menyampaikan korban mengenal pelaku FAS melalui grup lowongan pekerjaan. Di grup tersebut, pelaku sengaja menggunakan akun palsu.
"Akun palsu seolah-olah pelaku ini seorang wanita," ungkapnya.
Pelaku lantas menjelaskan kepada korban tentang lowongan pekerjaan. Pelaku mengatakan jika pekerjaan tersebut adalah menemani laki-laki atau prostitusi.
Pelaku lantas mengajak korban untuk bertemu. Pelaku juga menyebutkan korban akan dijemput oleh sopirnya dengan mobil. Padahal, sopir tersebut adalah pelaku sendiri.
Korban lantas diajak ke hotel dan dengan alasan mengajari pekerjaan, pelaku melakukan aksinya. Pelaku juga merekam aksi bejatnya tersebut.
"Korban diajak ke hotel, kemudian dengan dalih mengajarkan pekerjaanya dengan melakukan hubungan badan. Jika korban tidak mau, diancam akan menyebarkan melalui media sosial," tandasnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Marahi Pelaku Pencabulan Santriwati: Kenapa Kamu Tega? Mereka Masih Anak-anak
Eko menuturkan pelaku melakukan perbuatannya berulang kali. Setidaknya 10 kali pelaku menyetubuhi korban.
Dari penelusuran, ada empat orang korban dari pelaku. Namun saat ini ada dua orang yang bersedia dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan, masih ada korban-korban lainya.
"Ternyata ada korban-korban lainnya yang modusnya sama. Korban lainya berusia 19 tahun," urainya.
Menurut Eko, pelaku juga memberikan syarat kepada para korbanya jika ingin menyudahi melayani hubungan badan yakni dengan harus mencari pengganti.
"Pelaku mengancam, kalau mau menyudahi harus mencari pengganti untuk dilakukan seperti yang dilakukan pad korban sebelum-sebelumnya," tegasnya.