Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Cabuli Anak Asuh, Pemimpin Panti Asuhan di Kulon Progo Dihukum 17 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/04/2023, 13:32 WIB
Dani Julius Zebua,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Pimpinan Panti Asuhan di Kulon Progo, Muhammad Tulus (MT) dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dalam perkara perlindungan anak. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (3/4/2023) pukul 11.30 WIB.

MT merupakan pemimpin Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Ash-siddiqiyah atau sebuah panti asuhan yang berada di Kapanewon Kokap. Pengadilan menilai terdakwa MT memenuhi unsur kejahatan seksual itu.

“(Pengadilan telah) menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Setyorini Wulandari, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: UPTD PPA Dampingi 2 Bocah Korban Pencabulan dengan Tersangka Kakak Tiri

Bersama dengan itu, terdakwa didenda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sidang putusan dipimpin M Syafrudin Prawira Negara dengan hakim anggota Nurjenita dan Evi Insiyati.

Ketiga hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan yang dilakukan beberapa kali dan dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik.

Penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan kumultif. Dalam persidangan, dakwaan kumulatif itu terbukti.

MT terbukti melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut dan persetubuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam, pertama, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu kedua, Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Putusan hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan. Tuntutan semula dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Putusan lebih ringan jadi  17 tahun.

“Pertimbangkan dari majelis hakim ada keringanan,” kata Setyorini.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Keduanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau banding selama tujuh hari sejak putusan. Bila tidak ada keberatan setelah tujuh hari, putusan itu berlaku.

Baca juga: Remaja 19 Tahun Ditetapkan Pelaku Pencabulan Kedua Adiknya, LPSK Datangi Polres Baubau dan Kantor DP3A

“Terhadap putusan tersebut jaksa penuntut umum menyatakan pikir pikir terhadap putusan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Martin Eko Priyanto dalam keterangan singkatnya.

Kasus MT terungkap setelah dua korban mengadu ke keluarga. Pihak keluarga melapor ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo. Salah satunya masih 15 tahun.

Polisi menerima laporan itu 3 Oktober 2023. Polisi menangkap MT pada 7 Oktober 2023.

Baca juga: Dianggap Cemarkan Nama Baik, Ibu Korban sekaligus Tersangka Pencabulan di Baubau Dipanggil Polisi

Kepada polisi, MT mengakui aksi bejat tersebut dilakukan sejak pertengahan 2020 hingga 2022. Dari pemeriksaan itu korban bertambah jadi empat penghuni panti. Dua di antaranya mengalami depresi akibat kekerasan seksual ini.

Perkara ini masuk ke meja hijau pada Januar 2023. Pengadilan memutuskan hukuman bagi MT pada 3 April 2023.

Kasus MT dan LKSA-nya yang ada di Kokap menggambarkan masih ada kasus kekerasan seksual dalam lingkungan panti. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di sebuah LKSA di Sentolo pada 2021.

Pelaku lagi-lagi adalah pengelola pondok pesantren yang juga punya kegiatan LKSA di Sentolo. Ia melakukan pelecehan seksual pada anak asuhnya. Kasus LKSA Sentolo ini telah inkrah. Pelaku dihukum delapan tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
'May Day', Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

"May Day", Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Yogyakarta
Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Yogyakarta
Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Yogyakarta
Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Yogyakarta
Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah 'Move On'

Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah "Move On"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com