Salin Artikel

Terbukti Cabuli Anak Asuh, Pemimpin Panti Asuhan di Kulon Progo Dihukum 17 Tahun Penjara

MT merupakan pemimpin Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Ash-siddiqiyah atau sebuah panti asuhan yang berada di Kapanewon Kokap. Pengadilan menilai terdakwa MT memenuhi unsur kejahatan seksual itu.

“(Pengadilan telah) menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Setyorini Wulandari, Selasa (4/4/2023).

Bersama dengan itu, terdakwa didenda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sidang putusan dipimpin M Syafrudin Prawira Negara dengan hakim anggota Nurjenita dan Evi Insiyati.

Ketiga hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan yang dilakukan beberapa kali dan dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik.

Penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan kumultif. Dalam persidangan, dakwaan kumulatif itu terbukti.

MT terbukti melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut dan persetubuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam, pertama, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan. Tuntutan semula dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Putusan lebih ringan jadi  17 tahun.

“Pertimbangkan dari majelis hakim ada keringanan,” kata Setyorini.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Keduanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau banding selama tujuh hari sejak putusan. Bila tidak ada keberatan setelah tujuh hari, putusan itu berlaku.

“Terhadap putusan tersebut jaksa penuntut umum menyatakan pikir pikir terhadap putusan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Martin Eko Priyanto dalam keterangan singkatnya.

Kasus MT terungkap setelah dua korban mengadu ke keluarga. Pihak keluarga melapor ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo. Salah satunya masih 15 tahun.

Polisi menerima laporan itu 3 Oktober 2023. Polisi menangkap MT pada 7 Oktober 2023.

Kepada polisi, MT mengakui aksi bejat tersebut dilakukan sejak pertengahan 2020 hingga 2022. Dari pemeriksaan itu korban bertambah jadi empat penghuni panti. Dua di antaranya mengalami depresi akibat kekerasan seksual ini.

Perkara ini masuk ke meja hijau pada Januar 2023. Pengadilan memutuskan hukuman bagi MT pada 3 April 2023.

Kasus MT dan LKSA-nya yang ada di Kokap menggambarkan masih ada kasus kekerasan seksual dalam lingkungan panti. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di sebuah LKSA di Sentolo pada 2021.

Pelaku lagi-lagi adalah pengelola pondok pesantren yang juga punya kegiatan LKSA di Sentolo. Ia melakukan pelecehan seksual pada anak asuhnya. Kasus LKSA Sentolo ini telah inkrah. Pelaku dihukum delapan tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/04/04/133243978/terbukti-cabuli-anak-asuh-pemimpin-panti-asuhan-di-kulon-progo-dihukum-17

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke