YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta menyita puluhan knalpot brong atau racing milik simpatisan partai saat melintasi Simpang Jambon, Jalan Magelang, Kota Yogyakarta.
Penindakan dilakukan saat Polresta Yogyakarta menggelar penertiban pada Minggu, 12 Februari 2023.
Kapolresta Yogyakarta melalui Kasi Humas AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan, penertiban itu menindak puluhan pengendara simpatisan partai yang menggunakan knalpot brong.
"Setidaknya ada 31 pelanggar diberikan tindakan berupa surat tanda penyitaan oleh polisi dan diwajibkan mengganti ke knalpot standar," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Minggu (12/2/2023) siang.
Kegiatan penertiban ini dipimpin secara langsung oleh Kapolresta Kombes Saiful Anwar.
Warga Kota Yogyakarta Suryo (29) mengatakan, ia merasa nyaman saat berkendara di jalanan dengan adanya operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebab, penggunaan knalpot racing atau brong membuat polusi suara.
"Saya harap tidak hanya hari ini saja, tetapi juga bisa dilakukan tiap hari. Banyak juga motor 250cc yang pakai knalpot brong atau racing, yang cukup mengganggu," katanya.
Baca juga: Dekati Natal dan Tahun Baru, Motor Knalpot Bising Akan Berurusan dengan Polisi di Kulon Progo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.