KULON PROGO, KOMPAS.com – Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kulon Progo menangkap pelaku pencabulan pada anak di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tersangka pencabulan adalah YPS (57) asal Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
“Unit kami telah menangkap tersangka perbuatan cabul ini,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, IPTU Triatmi Noviartuti (Novi) melalui pesan singkatnya, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Kasus Pencabulan Mas Bechi, Anak Kiai Jombang
Korban merupakan anak-anak usia pelajar sekolah dasar yang tinggal di Bendungan, yakni AII (7), ASP (9) dan IN (7).
Awalnya, ketiga bocah itu tengah melintas di depan rumah YPS sebelum peristiwa terjadi pada 22 Desember 2022, pukul 11.00 WIB.
YPS memanggil para korban untuk datang. YPS juga mengiming-imingi uang pada ketiga korban untuk membeli jajan. Kemudian diajak naik mobil keliling Stadion Cangkring.
Pelaku dan ketiga bocah kembali ke rumah YPS sehabis jalan-jalan. Di rumah itu, YPS mengajak AII, ASP dan IN main kartu remi.
YPS melancarkan perbuatan cabul selagi bermain remi itu. Ia memegang dan meraba alat vital ketiga bocah secara bergantian.
Korban mengeluh sakit pada alat vitalnya beberapa hari kemudian. Mereka melaporkan pada orangtuanya. Korban menceritakan kalau alat vital sakit setelah disentuh pelaku
“Karena kejadian tersebut kemudian keluarga melaporkan ke Polsek Wates guna pengusutan lebih lanjut,” kata Novi.
Polisi menangkap pelaku sekaligus mengamankan satu bendel kartu remi, HP Asus warna hitam dan uang Rp 6.000. Kini polisi masih memeriksa dan mengembangkan kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.