Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebabkan 1 Orang Meninggal, 4 Mahasiswa Pembuat dan Penjual Miras Oplosan Jadi Tersangka

Kompas.com - 25/11/2022, 11:28 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang ditetapkan sebagao tersangka dalam kasus miras oplosan yang menyebabkan satu orang di Sleman meninggal dunia. Empat orang tersangka ini semuanya berstatus sebagai mahasiswa.

"Kami mengamankan empat orang, yang sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Sleman AKBP Achmad Imam Rifai dalam jumpa pers, Jumat (25/11/2022).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JAS (21) warga Magelang, Jawa Tengah, YDP (21) warga Petamburan, Jakarta Barat, NPW (21) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan IF (21) warga Mlati, Kabupaten Sleman. Mereka ditahan di Mapolresta Sleman.

"Iya, mereka kita dapatkan infomasi adalah mahasiswa," tegasnya.

Baca juga: Satu Orang di Sleman Tewas Setelah Konsumsi Miras Oplosan

Para pelaku ini diketahui mengoplos minuman keras, kemudian menjualnya. Mereka menawarkan dengan cara mengirimkan gambar iklan produk miras oplosan melalui WhatsApp (WA).

Empat tersangka ini, lanjut Imam Rifai, mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas mengoplos, dan ada juga yang menawarkan atau memasarkan.

"Motifnya para tersangka ini untuk mencari keuntungan. Berjualan miras oplosan ini untuk mendapatkan materi," tuturnya.

Sementara itu salah satu tersangka berinisial JAS mengaku baru satu bulan ini membuat dan menjual miras oplosan.

"Baru sebulan, ya untuk mencari keuntungan saja, satu botol dijual Rp 25 ribu. Kami sebelumnya sudah meriset dulu bahan-bahan ini, tapi ya karena kesalahan kelalaian kami, menyebabkan kematian," ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gelas ukur, satu jeriken berisi cairan etanol foodgrade dan 60 botol 350 ml berisi miras oplosan hasil produksi yang berlum terjual.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.Kemudian pasal 146 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Lalu, pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu orang di Sleman berinisial MF (24) meninggal dunia setelah minum minuman keras oplosan. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga membuat miras oplosan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Yogyakarta
Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Yogyakarta
Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Yogyakarta
3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

Yogyakarta
13 Pengedar Obat Terlarang di Yogyakarta Ditangkap, Modus Dijual Lewat Facebook

13 Pengedar Obat Terlarang di Yogyakarta Ditangkap, Modus Dijual Lewat Facebook

Yogyakarta
Fakta di Balik Penggerebekan 3 Pabrik Pil Koplo Beromzet Ratusan Miliar Rupiah di Semarang

Fakta di Balik Penggerebekan 3 Pabrik Pil Koplo Beromzet Ratusan Miliar Rupiah di Semarang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com