Salin Artikel

Sebabkan 1 Orang Meninggal, 4 Mahasiswa Pembuat dan Penjual Miras Oplosan Jadi Tersangka

"Kami mengamankan empat orang, yang sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Sleman AKBP Achmad Imam Rifai dalam jumpa pers, Jumat (25/11/2022).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JAS (21) warga Magelang, Jawa Tengah, YDP (21) warga Petamburan, Jakarta Barat, NPW (21) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan IF (21) warga Mlati, Kabupaten Sleman. Mereka ditahan di Mapolresta Sleman.

"Iya, mereka kita dapatkan infomasi adalah mahasiswa," tegasnya.

Para pelaku ini diketahui mengoplos minuman keras, kemudian menjualnya. Mereka menawarkan dengan cara mengirimkan gambar iklan produk miras oplosan melalui WhatsApp (WA).

Empat tersangka ini, lanjut Imam Rifai, mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas mengoplos, dan ada juga yang menawarkan atau memasarkan.

"Motifnya para tersangka ini untuk mencari keuntungan. Berjualan miras oplosan ini untuk mendapatkan materi," tuturnya.

Sementara itu salah satu tersangka berinisial JAS mengaku baru satu bulan ini membuat dan menjual miras oplosan.

Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gelas ukur, satu jeriken berisi cairan etanol foodgrade dan 60 botol 350 ml berisi miras oplosan hasil produksi yang berlum terjual.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.Kemudian pasal 146 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Lalu, pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu orang di Sleman berinisial MF (24) meninggal dunia setelah minum minuman keras oplosan. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga membuat miras oplosan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/25/112813478/sebabkan-1-orang-meninggal-4-mahasiswa-pembuat-dan-penjual-miras-oplosan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke