Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam Pernah Punya Masalah, 4 Pemuda Serang SMK Swasta di Yogyakarta

Kompas.com, 17 November 2022, 16:59 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap 4 pemuda yang melakukan penyerangan kepada satu di antara SMK swasta yang berada di Jalan Kompol B Suprapto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang mengakibatkan beberapa siswa SMK swasta mengalami luka-luka.

Kanit 4 Reskrim Polresta Yogyakarta Iptu Ahmad Mirza menjelaskan keempat pelaku berinisial GS, MH, DL, IS.

Ketiga pelaku yakni IS, MH, dan DL masih berstatus anak-anak sedangkan GS sudah dewasa.

Baca juga: Penyerangan RS Bandung di Medan, 5 Polisi Baru Ditahan di Sel Khusus

Kronologis kejadian berawal saat MH datang ke rumah rekannya berinisial AP di Umbulharjo di rumah AP, MH bertemu dengan DL, GS, dan IS.

Saat itu, MH menceritakan bahwa dirinya memiliki permasalahan dengan siswa SMK swasta.

"Selasa 15 November sore MH bertemu dengan rekan-rekan lainnya," kata dia, Kamis (17/11/2022).

Setelah menceritakan permasalahan MH, rekan-rekan lainnya merasa tidak terima kemudian melakukan balas dendam.

"Sekitar pukul 17.15 WIB, rombongan pelaku mendatangi SMK swasta di Jalan Kompol B Suprapto Umbulharjo Yogyakarta. Sesampainya di SMK swasta tersebut rombongan pelaku bertemu dengan siswa-siswa yang masih nongkrong," jelas dia.

Baca juga: 1 Terdakwa Penyerangan Posramil Kisor Meninggal di Lapas Sorong

Kemudian terjadilah saling serang dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, gir dan batu, yang mengakibatkan korban yakni RR, AK, IL, dan MB mengalami luka.

"Pelaku GN melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit dan pelaku AP menggunakan gear yang sudah diikat dengan tali beladiri. Namun kedua pelaku tidak tahu siapa yang terkena senjata tajam tersebut," jelasnya.

Ia menjelaskan modus dari penyerangan ini yakni balas dendam karena satu di antara rombongan pernah mengalami kekerasan fisik.

Untuk kronologis penangkapan, dia menjelaskan, pelaku inisial GN dan IK berhasil diamankan warga dan anggota kepolisian dan Polsek Gondokusunan Yogyakarta, berikut dengan barang bukti berupa 1  bilah senjata tajam berupa celurit warna silver dan terbuat dari stainless.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan) 'secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang".

Subsider Pasal 80 Ayat (2) Juncto Pasal 76 C atau Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU No. 3 Tahun 2014 Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (ancaman hukuman 5 tahun) "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak".

Lebih Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (ancaman hukuman 5 tahun) "penganiyaan". Lebih-lebih subsider Pasal 358 KUHP. (ancaman hukuman 2 tahun & bulan) "barang siapa turut dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan beberapa orang dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman 10 tahun, barang siapa secara tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata penikam atau senjata penusuk/ senjata tajam" pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau