KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dugaan penggunaan ijazah palsu.
Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Bambang tidak hanya menggugat Jokowi, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dalam petitum kedua, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Baca juga: Dekan Fakultas Kehutanan UGM: Ijazah Jokowi Ditulis Tangan Halus, Seperti Teman-temannya yang Lain
Dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia memastikan bahwa ijazah strata 1 (S1) milik Jokowi asli.
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian mengenai ijazah S1 Insinyur Jokowi dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan UGM," kata Ova dalam jumpa pers di UGM, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Polemik soal Ijazah, Rektor UGM: Jokowi Alumni Prodi S1 Fakultas Kehutanan Angkatan 1980
Dia mengatakan, Jokowi adalah alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980.
"Bapak Insinyur Jokowi dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985, sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," ujar Ova.
Putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, turut angkat bicara mengenai gugatan tersebut.
Menurut Gibran, tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh bapaknya tidak masuk akal, mengingat Jokowi telah mengikuti berbagai pemilihan, mulai dari pemilihan Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga pada pemilihan presiden (Pilpres).
Baca juga: UGM: Jokowi Lulus S1 Fakultas Kehutanan Tahun 1985
"Sekarang, daftar wali kota, gubernur, tidak pakai ijazah terus pakai apa? Pakai daun pisang? Masa mau bohong. Daftar presiden dan lain-lain masa mau membohongi," kata Gibran di Solo, Senin (10/10/2022).
Gibran menekankan, riwayat pendidikan Jokowi telah sesuai sehingga bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta Pilpres.
"Riwayat pendidikan Pak Jokowi ya sesuai itu," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.