PURWOREJO, KOMPAS.com- Arif Budi Susanto adalah anak terakhir dari 5 bersaudara.
Kakaknya, Meri Haspari, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Purworejo yang ditahan oleh majikannya di Malaysia selama 17 tahun.
Arif menceritakan, perjuangannya dalam mengembalikan kakaknya ke tanah air tidak mudah.
Baca juga: Pekerja Migran Asal Probolinggo Mengaku Dipaksa Peluk Agama Majikan di Malaysia
Selama kurang lebih 2 bulan ia harus ke sana kemari meminta pertolongan kepada beberapa pihak. Bahkan ia harus bolak-balik Purworejo-Tangerang untuk mengurus kepulangan Meri.
Arif saat ini tinggal di Tangerang, Banten merantau bersama istrinya, meninggalkan orangtuanya di Desa Jetis, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Di Tangerang, ia menjalani pekerjaan sebagai tukang ojek online.
Tak disangka pekerjaan Arif sebagai tukang ojek membawa berkah bagi kakaknya, Meri, yang 17 tahun belum bisa pulang ke tanah air.
Suatu saat, Arif sedang mengojek dan bertemu dengan salah satu pegawai Imigrasi.
Dia bercerita tentang kakaknya yang sudah belasan tahun tidak pulang dan ingin sekali mengembalikannya ke Purworejo.
"Setelah saya curhat semua tentang kakak, saya dibimbing untuk lapor KJRI Kuching dan saya langsung pulang ke Purworejo. Setelah itu saya lapor dulu ke Disnakertrans Purworejo," kata Arif saat ditemui di rumahnya, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Lamongan Salah Satu Penyumbang Pekerja Migran Terbanyak di Jawa Timur
Setelah melaporkan kejadian tersebut pada 29 Agustus 2022 yang lalu, seminggu kemudian pihak Disnakertrans Purworejo langsung mendatangi ibunda Meri untuk berkoordinasi.
"Pihak dinas dan KJRI menghubungi kita, KJRI mengatakan, majikan Meri tidak bisa dihubungi dan tidak ada itikad baik, setelah diberikan surat dari mereka (KJRI), sehingga penjemputan Meri harus melibatkan polisi Malaysia," katanya.
Setelah berhasil menjemput Meri di rumah majikannya pada tanggal 21 September 2022, Polisi Malaysia menyerahkan Meri ke KJRI Kuching.
Diketahui, selama 17 tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga, Meri tidak diberi gaji oleh majikannya.
Dengan negosiasi yang alot, akhirnya pihak KJRI dan majikan Meri pada tanggal 29 September 2022 sepakat untuk membayar semua gaji Meri yang belum terbayarkan.
Majikan juga dituntut untuk mengembalikan barang-barang milik Meri yang masih ada di rumah majikannya tersebut.