Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama dan NIK Dicatut sebagai Anggota Parpol, 16 Orang Mengadu ke Bawaslu, 3 di Antaranya PNS

Kompas.com, 13 September 2022, 23:40 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menerima 16 aduan dari masyarakat yang nama dan nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut partai politik (parpol) sebagai anggota.

Aduan itu diterima posko pengaduan verifikasi dan penetapan partai politik Bawaslu Kabupaten Sleman yang dibuka sejak Agustus lalu. Nama dan NIK 16 orang ini tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Sejumlah NIK Warga Solo Dicatut Jadi Anggota Parpol

"Dari ke-16 orang ini semuanya merasa keberatan jika nama dan NIK-nya disalahgunakan dan dicatut sebagai anggota partai politik," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/09/2022).

Aduan dari masyarakat tersebut tersebar di tujuh kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman. Pengaduan terbanyak berasal dari Kapanewon Gamping dan Moyudan dengan masing-masing berjumlah tiga aduan.

Kapanewon Ngaglik berjumlah satu aduan, Kapanewon Ngemplak berjumlah tiga aduan, Kapanewon Depok berjumlah dua aduan, Kapanewon Godean berjumlah satu aduan, dan Kapanewon Mlati berjumlah satu aduan.

"Sedangkan tiga aduan masih dalam proses melengkapi berkas tanggapan masyarakat dan surat pernyataan," ungkapnya.

Dari 16 orang yang mengadu tersebut sebagian besar berprofesi sebagai karyawan dan mahasiswa. Kemudian ada juga pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak tiga orang dan dua orang perangkat desa.

"Melalui data ini Bawaslu Kabupaten Sleman kemudian melaporkan aduan yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Ini agar nantinya KPU Kabupaten Sleman dapat menindaklanjutinya dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyampaikan di dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol ini aduan dari masyarakat menjadi penting. Sebab hal tersebut menyangkut syarat dukungan parpol dalam kepesertaan di pemilu serentak tahun 2024.

Baca juga: NIK Wartawan di Jember Dicatut sebagai Anggota Partai Politik

"Dari keseluruhan pengadu, ada yang menindaklanjuti dengan melapor secara mandiri melalui infopemilu.kpu.go.id, namun ada juga yang difasilitasi Bawaslu Kabupaten Sleman dalam pengisian laporannya," tandasnya.

Karim mengungkapkan Bawaslu Sleman hanya sebatas menerima aduan dan menyampaikannya ke KPU Kabupaten Sleman. Dia berharap KPU Kabupaten Sleman dapat menindaklanjuti dan menyampaikan hal ini ke parpol yang bersangkutan.

"Prosesnya akan tetap kami kawal," tegasnya.

Bawaslu Kabupaten Sleman lanjut Karim mengimbau kepada masyarakat agar segera mengadu ke Bawaslu Kabupaten Sleman jika identitasnya dicatut oleh parpol.

"Kami mengimbau kepada parpol agar tidak mencatut nama dan NIK seseorang yang sebenarnya bukan anggotanya," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau