Salin Artikel

Nama dan NIK Dicatut sebagai Anggota Parpol, 16 Orang Mengadu ke Bawaslu, 3 di Antaranya PNS

Aduan itu diterima posko pengaduan verifikasi dan penetapan partai politik Bawaslu Kabupaten Sleman yang dibuka sejak Agustus lalu. Nama dan NIK 16 orang ini tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dari ke-16 orang ini semuanya merasa keberatan jika nama dan NIK-nya disalahgunakan dan dicatut sebagai anggota partai politik," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/09/2022).

Aduan dari masyarakat tersebut tersebar di tujuh kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman. Pengaduan terbanyak berasal dari Kapanewon Gamping dan Moyudan dengan masing-masing berjumlah tiga aduan.

Kapanewon Ngaglik berjumlah satu aduan, Kapanewon Ngemplak berjumlah tiga aduan, Kapanewon Depok berjumlah dua aduan, Kapanewon Godean berjumlah satu aduan, dan Kapanewon Mlati berjumlah satu aduan.

"Sedangkan tiga aduan masih dalam proses melengkapi berkas tanggapan masyarakat dan surat pernyataan," ungkapnya.

Dari 16 orang yang mengadu tersebut sebagian besar berprofesi sebagai karyawan dan mahasiswa. Kemudian ada juga pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak tiga orang dan dua orang perangkat desa.

"Melalui data ini Bawaslu Kabupaten Sleman kemudian melaporkan aduan yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Ini agar nantinya KPU Kabupaten Sleman dapat menindaklanjutinya dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyampaikan di dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol ini aduan dari masyarakat menjadi penting. Sebab hal tersebut menyangkut syarat dukungan parpol dalam kepesertaan di pemilu serentak tahun 2024.

"Dari keseluruhan pengadu, ada yang menindaklanjuti dengan melapor secara mandiri melalui infopemilu.kpu.go.id, namun ada juga yang difasilitasi Bawaslu Kabupaten Sleman dalam pengisian laporannya," tandasnya.

Karim mengungkapkan Bawaslu Sleman hanya sebatas menerima aduan dan menyampaikannya ke KPU Kabupaten Sleman. Dia berharap KPU Kabupaten Sleman dapat menindaklanjuti dan menyampaikan hal ini ke parpol yang bersangkutan.

"Prosesnya akan tetap kami kawal," tegasnya.

Bawaslu Kabupaten Sleman lanjut Karim mengimbau kepada masyarakat agar segera mengadu ke Bawaslu Kabupaten Sleman jika identitasnya dicatut oleh parpol.

"Kami mengimbau kepada parpol agar tidak mencatut nama dan NIK seseorang yang sebenarnya bukan anggotanya," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/13/234039678/nama-dan-nik-dicatut-sebagai-anggota-parpol-16-orang-mengadu-ke-bawaslu-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke