YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta membatalkan empat izin mendirikan bangunan (IMB) dan mengajukan revisi Peraturan Walikota (Perwal) terkait dengan pembangunan dan gedung. Hal ini dilakukan usai terbongkarnya kasus suap pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta.
Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi menjelaskan selain Royal Kedhaton, ada tiga IMB lain yang dicabut oleh Pemkot Yogyakarta. Namun, Sumadi tidak menjelaskan secara detail IMB mana saja.
Baca juga: Langgar Aturan Cagar Budaya, Sri Sultan HB X Batalkan Izin Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton
Menurutnya pencabutan IMB itu dilakukan secara bertahap oleh Pemkot Yogyakarta.
"Salah satunya Kedhaton, sudah 3 bulan lalu dicabut. Ada hotel, dan apartemen (yang dicabut IMBnya)," kata Sumadi saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Sumadi menambahkan keempat IMB yang dibatalkan hingga saat ini belum dilakukan pembangunan oleh developer atau pengembangnya.
"Belum berdiri. Jadi, ketentuannya itu kalau dalam jangka waktu satu tahun tidak dilakukan pembangunan fisik (setelah IMB terbit) maka kita batalkan izin-izin itu," kata dia.
Lebih lanjut Sumadi menjelaskan bahwa Perwal soal pembangunan dan gedung akan diajukan untuk dilakukan revisi.
"Perwal berkaitan dengan pembangunan dan gedung tetapi kan harus izin dari kementerian (revisi). Nah, gubernur kan kita tembusi jadi sudah pirsa (tahu)," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan Perwal terkait pembangunan dan gedung rencananya akan dilakukan revisi pada prosedur dan juga persyaratannya.
"Kalau yang sudah dibangun kan ada perwal nomor berapa saya lupa ada prosedur macam-macam dan syarat macam-macam, kita tinjau ulang," ucap dia.
Sebelumnya, sejumlah berkas IMB perhotelan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diperiksa oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Kompas.com berkas-berkas yang berada di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta dikumpulkan di ruang data dan informasi. Kurang lebih sembilan petugas KPK memeriksa berkas-berkas tersebut di ruang kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.