Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Nama Anggota Bawaslu dan 1 PNS di Bantul Dicatut Parpol, Ketua KPU RI Klaim Sipol Berjalan Efektif

Kompas.com, 19 Agustus 2022, 15:56 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2 nama anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan 1 pegawai negeri sipil (PNS) di Bantul, Daerah Istimemwa Yogyakarta dicatut namanya masuk pada keanggotaan partai politik.

Terkait peristiwa ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengeklaim bahwa sistem informasi partai politik (Sipol) yang dibangun KPU RI telah berjalan dengan baik.

"Ini menunjukkan bahwa sistem informasi partai politik atau sipol yang dibangun KPU bisa bekerja efektif. Bisa mengidentifikasi orang yang sesungguhnya tidak dapat menjadi anggota parpol tapi keatahuan," ujarnya di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Bawaslu Sumenep Buka Posko Pengaduan, Warga yang Namanya Dicatut Parpol Diminta Lapor

Hasyim menjelaskan, ada beberapa golongan yang tidak diperkenankan masuk menjadi anggota partai politik seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polisi dan TNI, dan badan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

"Kalau kemudian di dalam keanggotaan partai dalam rangka pendaftaran parpol ini ketahuan maka menunjukkan sipol bekerja dengan efektif kedua akan jadi bahan KPU klarifikasi kepada partai. Gimana ceritanya ada nama-nama yang enggak boleh bisa terdaftar," jelasnya.

Dengan adanya temuan ini, membuat data partai politik tidak memenuhi syarat dan partai politik diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono berujar ada satu anggota Bawaslu DIY dan satu anggota Bawaslu Kota Yogyakarta yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik.

"Di Bawaslu DIY ada satu dan Kota Yogyakarta ada satu pegawai. Ini masih berproses dan dari masukan masyarakat ada satu PNS di Bantul yang dicatut (parpol)," kata dia.

Bagus menambahkan di Bawaslu DIY dan Bawaslu Kota dan Kabupaten membuka posko aduan sehingga masyarakat dapat melaporkan jika namanya dicatut oleh parpol peserta pemilu 2024. "Ini masih berproses verifikasi faktual," imbuh dia.

Baca juga: Bawaslu Sebut 275 Pengawas Pemilu Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol untuk Pemilu 2024

Dia mengatakan, status dari anggota Bawaslu yanh dicatut oleh parpol yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedangkan di Bawaslu Kota statunya adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Syukurnya di komisioner nggak ada yang dicatut, kalau di provinsi lain itu ada," ucapnya.

Mengetahui adanya nama anggota Bawaslu DIY dicatut namanya maka pihaknya melakukan pengaduan keberatan melalui Sipol milik KPU.

Baca juga: Antisipasi NIK Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu, Begini Cara Mengeceknya

"Ini jadi catatan kita, karena di awal sempat mengadu lalu bersih nama PNS kita dihari berikutnya muncul lagi sama dengan di Kota," kata dia.

Bagus menyampaikan nama PNS Bawaslu di Kota Yogyakarta maupun DIY dicatut dua kali, dia menduga ada dua kemungkinan kenapa itu bisa terjadi pertama yakni ada maslaah pada Sipol milik KPU dan kedua nama kedua orang tersebut dicatut oleh partai politik yang berbeda.

"Karena kalau dicatut itu nggak kelihatan dari partai mana, yang tahu ini KPU masuk partai mana. Kita sudah sampaikan ke Bawaslu RI," ucapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau