Salin Artikel

2 Nama Anggota Bawaslu dan 1 PNS di Bantul Dicatut Parpol, Ketua KPU RI Klaim Sipol Berjalan Efektif

Terkait peristiwa ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengeklaim bahwa sistem informasi partai politik (Sipol) yang dibangun KPU RI telah berjalan dengan baik.

"Ini menunjukkan bahwa sistem informasi partai politik atau sipol yang dibangun KPU bisa bekerja efektif. Bisa mengidentifikasi orang yang sesungguhnya tidak dapat menjadi anggota parpol tapi keatahuan," ujarnya di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/8/2022).

Hasyim menjelaskan, ada beberapa golongan yang tidak diperkenankan masuk menjadi anggota partai politik seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polisi dan TNI, dan badan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

"Kalau kemudian di dalam keanggotaan partai dalam rangka pendaftaran parpol ini ketahuan maka menunjukkan sipol bekerja dengan efektif kedua akan jadi bahan KPU klarifikasi kepada partai. Gimana ceritanya ada nama-nama yang enggak boleh bisa terdaftar," jelasnya.

Dengan adanya temuan ini, membuat data partai politik tidak memenuhi syarat dan partai politik diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono berujar ada satu anggota Bawaslu DIY dan satu anggota Bawaslu Kota Yogyakarta yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik.

"Di Bawaslu DIY ada satu dan Kota Yogyakarta ada satu pegawai. Ini masih berproses dan dari masukan masyarakat ada satu PNS di Bantul yang dicatut (parpol)," kata dia.

Bagus menambahkan di Bawaslu DIY dan Bawaslu Kota dan Kabupaten membuka posko aduan sehingga masyarakat dapat melaporkan jika namanya dicatut oleh parpol peserta pemilu 2024. "Ini masih berproses verifikasi faktual," imbuh dia.

Dia mengatakan, status dari anggota Bawaslu yanh dicatut oleh parpol yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedangkan di Bawaslu Kota statunya adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Syukurnya di komisioner nggak ada yang dicatut, kalau di provinsi lain itu ada," ucapnya.

Mengetahui adanya nama anggota Bawaslu DIY dicatut namanya maka pihaknya melakukan pengaduan keberatan melalui Sipol milik KPU.

"Ini jadi catatan kita, karena di awal sempat mengadu lalu bersih nama PNS kita dihari berikutnya muncul lagi sama dengan di Kota," kata dia.

Bagus menyampaikan nama PNS Bawaslu di Kota Yogyakarta maupun DIY dicatut dua kali, dia menduga ada dua kemungkinan kenapa itu bisa terjadi pertama yakni ada maslaah pada Sipol milik KPU dan kedua nama kedua orang tersebut dicatut oleh partai politik yang berbeda.

"Karena kalau dicatut itu nggak kelihatan dari partai mana, yang tahu ini KPU masuk partai mana. Kita sudah sampaikan ke Bawaslu RI," ucapnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/19/155652578/2-nama-anggota-bawaslu-dan-1-pns-di-bantul-dicatut-parpol-ketua-kpu-ri

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com