Salin Artikel

2 Nama Anggota Bawaslu dan 1 PNS di Bantul Dicatut Parpol, Ketua KPU RI Klaim Sipol Berjalan Efektif

Terkait peristiwa ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengeklaim bahwa sistem informasi partai politik (Sipol) yang dibangun KPU RI telah berjalan dengan baik.

"Ini menunjukkan bahwa sistem informasi partai politik atau sipol yang dibangun KPU bisa bekerja efektif. Bisa mengidentifikasi orang yang sesungguhnya tidak dapat menjadi anggota parpol tapi keatahuan," ujarnya di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/8/2022).

Hasyim menjelaskan, ada beberapa golongan yang tidak diperkenankan masuk menjadi anggota partai politik seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polisi dan TNI, dan badan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

"Kalau kemudian di dalam keanggotaan partai dalam rangka pendaftaran parpol ini ketahuan maka menunjukkan sipol bekerja dengan efektif kedua akan jadi bahan KPU klarifikasi kepada partai. Gimana ceritanya ada nama-nama yang enggak boleh bisa terdaftar," jelasnya.

Dengan adanya temuan ini, membuat data partai politik tidak memenuhi syarat dan partai politik diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono berujar ada satu anggota Bawaslu DIY dan satu anggota Bawaslu Kota Yogyakarta yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik.

"Di Bawaslu DIY ada satu dan Kota Yogyakarta ada satu pegawai. Ini masih berproses dan dari masukan masyarakat ada satu PNS di Bantul yang dicatut (parpol)," kata dia.

Bagus menambahkan di Bawaslu DIY dan Bawaslu Kota dan Kabupaten membuka posko aduan sehingga masyarakat dapat melaporkan jika namanya dicatut oleh parpol peserta pemilu 2024. "Ini masih berproses verifikasi faktual," imbuh dia.

Dia mengatakan, status dari anggota Bawaslu yanh dicatut oleh parpol yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedangkan di Bawaslu Kota statunya adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Syukurnya di komisioner nggak ada yang dicatut, kalau di provinsi lain itu ada," ucapnya.

Mengetahui adanya nama anggota Bawaslu DIY dicatut namanya maka pihaknya melakukan pengaduan keberatan melalui Sipol milik KPU.

"Ini jadi catatan kita, karena di awal sempat mengadu lalu bersih nama PNS kita dihari berikutnya muncul lagi sama dengan di Kota," kata dia.

Bagus menyampaikan nama PNS Bawaslu di Kota Yogyakarta maupun DIY dicatut dua kali, dia menduga ada dua kemungkinan kenapa itu bisa terjadi pertama yakni ada maslaah pada Sipol milik KPU dan kedua nama kedua orang tersebut dicatut oleh partai politik yang berbeda.

"Karena kalau dicatut itu nggak kelihatan dari partai mana, yang tahu ini KPU masuk partai mana. Kita sudah sampaikan ke Bawaslu RI," ucapnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/19/155652578/2-nama-anggota-bawaslu-dan-1-pns-di-bantul-dicatut-parpol-ketua-kpu-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke