Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Apartemen Royal Kedhaton Segera Disidangkan di PN Yogyakarta

Kompas.com - 15/08/2022, 17:17 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus suap apartemen Royal Kedhaton, Oon Hasihono akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kasus ini diketahui melibatkan mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dan PT Summarecon selaku pihak swasta. Adapun sidangnya digelar Senin pekan depan (22/8/2022).

Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan menjelaskan berkas kasus suap apartemen Royal Kedhaton masuk di pengadilan pada 11 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Kaget IMB Apartemen Royal Kedhaton Terbit

"Sidang nanti dijadwalkan di sini (PN Yogyakarta) hari Senin tanggal 22 Agustus 2022. Mulai didaftarkan di PN Yogyakarta tanggal 11 Agustus 2022 hari Kamis. Langsung dari KPK," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (15/7/2022).

Ia menambahkan, sidang perdana tersebut akan menghadirkan Oon Nasihono selaku President PT Summarecon Agung Tbk.

"Kalau untuk sementara ini yang masuk baru atas nama Oon Nasihono. Satu tersangka yang baru diajukan, yang lain-lainnya belum," ujar dia.

Rencananya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dilakukan dengan cara daring.

"Sementara ini setahu kami biasanya online. Enggak tahu nanti kalau ada perubahan. Tapi kalau melihat dari keadaan sekarang kayaknya online, karena dia ditahan juga tidak tahu di mana ini. Kalau di KPK sana berarti online," jelas Heri.

Disinggung apakah berkas Haryadi Suyuti sudah masuk, Heri menjelaskan baru tersangka dari pihak swasta yang masuk ke PN Yogyakarta.

Baca juga: Terkait Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, IMB Apartemen Sekar Kedhaton Dicermati Pemkot

"Belum baru satu. Di kelompok yang ini yang dari ini masih satu ini aja dari pihak swastanya. PT Summarecon," kata dia.

Lebih lanjut, Heri menjelaskan dalam kasus ini pasal yang didakwakan adalah pasal 5 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto dengan pasal 55 ayat 1 KUHP dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Di sini, intinya tentang mempermudah izin mendirikan bangunan apartemen Royal Kedhaton yang PT Orient Java Property, tentang izin IMB," katanya.

Terkait dengan saksi-saksi apakah juga dihadirkan, ia masih belum mengetahui secara pasti karena hal itu teegantung dengan majelis apakah dihadirkan langsung atau hanya online.

"Nanti bisa dilihat di sidang pertama. Kan masuk dakwaan tuh, nanti teknis diatur di sidang pertama seperti apa. Karena itu yang menentukan ketua majelisnya, apakah online atau dihadirkan langsung ke sidang pengadilan di sini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com