Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kali Curi Motor yang Terparkir di Sawah, Residivis: untuk Bayar Kos

Kompas.com - 15/08/2022, 16:41 WIB
Dani Julius Zebua,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Seorang residivis mencuri tujuh motor yang terparkir di area persawahan, di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Motor-motor yang dicuri itu ditinggal sebentar oleh pemiliknya yang bekerja di sawah maupun memancing.

Pelaku bernama Dwi Agung SP (Agung) asal Kelurahan Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Reserse Kriminal Umum Polres Kulon Progo menangkap pria 41 tahun itu di kamar kos di Buahbatu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pencurian berlangsung dari tahun 2020 hingga tahun 2022 in,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, Senin (15/8/2022).

Agung mencuri motor dengan memanfaatkan kelengahan korban. Ia menyasar motor terparkir yang kuncinya menggantung atau kunci motor sudah rusak.

Baca juga: Residivis Pencurian Rumah Kosong di Malang Kembali Berulah, Perhiasan Senilai Rp 60 Juta Digondol

Agung melengkapi diri dengan kunci motor merek Yamaha ketika beraksi. Ia tidak merusak kunci motor.

Ia mencari motor yang kuncinya bisa dimasuki kunci Yamaha. Dengan begitu, ia mudah melarikan motor.

“Motor yang kuncinya sudah dol (aus),” kata Fajarini.

Modus yang dilancarkan membuat Agung bisa mencuri tujuh motor di Kulon Progo, satu di Gombong Kebumen dan satu di Pajangan Bantul. Ia kemudian menjual motor tersebut ke Heru H alias Bogel (34) asal Boyolali.

“Menjualnya ke penadah. Uang dibagi berdua,” kata Fajarini.

Setelah sekian lama beraksi, Agung tertangkap di Buahbatu, Bandung Jawa Barat pada Rabu (10/8/2022). Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Poltabes Bandung untuk menangkap pelaku. Polisi lantas menggiringnya ke Kulon Progo.

Agung mengakui dirinya merupakan residivis. Ia pernah dipenjara karena kasus pencurian. Kini ia kembali beraksi dengan sasaran motor di sawah.

Agung menceritakan tidak menargetkan secara khusus korbannya. Ia hanya naik bus dari luar kota, lalu turun dan kemudian mencari sasarannya secara acak.

“Yang paling mudah diambil saja,” kata Agung.

Ia mengaku beraksi untuk kebutuhan hidupnya.

“(Uang dipakai) untuk bayar kos,” kata Agung.

Karena perbuatannya, polisi menjerat Agung dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian. Ancamannya tujuh tahun penjara.

Sementara Heru terancam Pasal 480 KUHP atau Pasal 481 KUHP. Ia terancam pidana empat tahun lantas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com