YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta bakal memanggil dua guru BK (Bimbingan Konseling) SMA Negeri I Banguntapan, Kabupaten Bantul terkait dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada seorang siswi.
Ombudsman berencana memanggil dua pendidik ini untuk datang pada Rabu (3/8/2022).
Baca juga: KPAI Kota Yogyakarta Ungkap Kondisi Siswi yang Dipaksa Pakai Jilbab
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta, Budhi Masturi mengatakan telah mengirimkan surat untuk meminta dua guru BK SMA Negeri Banguntapan, Kabupaten Bantul datang ke kantor.
"Iya kita sudah menyampaikan surat untuk minta guru BK hadir di kantor ORI besok Rabu," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta Budhi Masturi saat dihubungi, Selasa (2/08/2022).
Budhi menuturkan, mereka yang diminta hadir adalah koordinator BK dan guru BK. Nantinya kedua guru ini akan didengar penjelasannya secara terpisah.
"Jam 10.00 dan jam 13.00, jadi kita split. Kan ada dua guru BK. Koordinator BK-nya jam 10.00, yang satunya guru BK-nya jam 13.00," ucapnya.
Ombudsman juga berencana akan memanggil wali kelas. Selain itu, juga guru agama di SMA Negeri I Banguntapan, Bantul.
"Wali kelas dan guru agama Kamis pagi jam 10.00 sama jam 13.00 juga. Empat guru dipanggil di dua hari yang berbeda," ungkapnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta Jumat (29/7/2022) memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri I Banguntapan, Kabupaten Bantul. Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab seorang siswi.
Baca juga: Ada Murid Diduga Dipaksa Pakai Jilbab di Yogyakarta, Pemerintah DIY Minta Disdik Ikut Investigasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.