YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY agar melakukan investigasi terhadap kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab pada salah satu siswi SMA Banguntapan 1.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, selain pihaknya memersilakan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk menindaklanjuti laporan, ia juga meminta agar Disdikpora DIY melakukan investigasi sendiri.
"Ada laporan, ORI harus menindaklanjuti tapi untuk dinas pendidikan sebagai pembina saya kira tidak harus menunggu. Silakan saja lakukan investigasi sendiri, nanti kita cocokkan dengan temuan ORI," kata Aji, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Siswi Dipaksa Pakai Jilbab di Bantul, Ini Komentar Dosen UM Surabaya
Aji berujar, dengan melakukan investigasi sendiri nantinya dapat diketahui secara jelas apakah nantinya guru perlu diberi sanksi jika didapati lalai.
"Sanksi atau tidak, perlu ada kajian penelitian. Tentu nanti dinas pendidikam akan melakukan investigas ada yang aalah siapa, yang kurang siapa," kata dia.
Aji menduga bahwa kasus ini kemungkinan disebabkan 2 hal. Pertama adanya kesalahan prosedur atau ada kesalahan di tingkat pengambil kebijakan.
"Ada dua kemungkinan, pertama memang kesalahan prosedur, oh ini kesalahan cara penyampaian. Atau, ini salah pengambilan kebijakan di tingkat sekolah nah, nanti Pak Kepala Dinas yang melakukan kajian itu," jelas Aji.
Ia juga menyayangkan terjadinya kasus ini. Agar tak terulang lagi, Aji menilai perlu adanya dilakukan sosialisasi dan pemahaman kembali kepada para pengelola bidang pendidikan supaya tidak terjadi pemaksaan di sekolah.
"Anak-anak punya karakter sendiri, punya pemahaman sendiri, posisi guru otu harus memfasilitasi, sekolah memfasilitasi, pemerintah juga memfasilitasu agar anak dapat berkembang," ujarnya.
Aji yang juga mantan Kepala Disdikpora DIY ini menekankan bahwa siswa memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing, tinggal sekolah memberikan bimbingan pembelajaran yang sifatnya umum atau universal.
"Tidak boleh ada pemaksaan terhadap program sekolah kalau itu memang tidak sesuai kondisi yang ada," ungkapnya.
Dia menambahkan aturan sudah jelas bahwa sekolah dan guru memiliki posisi sebagai pendidik yang harus membina, mengarahkan, dan memfasilitasi anak.
"Nggak ada aturan guru atau sekolah boleh melakukan perundungan itu nggak boleh," tegasnya.
Sebelumnya, SMA Banguntapan 1 membantah telah melakukan pemaksaan kepada siswa untuk menggunakan jilbab oleh guru bimbingan konseling (bk).
Kepala Sekolah SMA Banguntapan 1 Agung Istiyanto membantah bahwa pihaknya tidak pernah memaksa siswa untuk menggunakan jilbab, guru BK yang diduga melakukan pemaksaan hanya sebatas mengajarkan cara menggunakan jilbab.