Salin Artikel

Ombudsman DIY Ungkap Berbagai Modus Penjualan Seragam di Sekolah

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap berbagai modus yang dilakukan sekolah untuk bisa menjual seragam ke siswa baru pada tahun ajaran kali ini.

Asisten Ombudsman RI DIY Rifqi mengatakan, saat ini masih banyak sekolah yang menjual seragam dan hal ini terus berulang setiap tahunnya.

"Aturannya PP 17 2010, guru, karyawan, dan komite dilarang menjual seragam sekolah. Atutannya sejak 2010, sekarang 2022 kok masih terjadi," katanya, Rabu (20/7/2022).

Rifqi menilai, sosialisasi dan pembinaan ke sekolah-sekolah masih lemah atau dinas terkait dan kementerian terkait tidak tegas dalam masalah penjualan seragam ini. Akibatnya. masalah ini masih terus berulang. 

"Banyak celah yang dimanfaatkan sekolah-sekolah. Misalnya ada temuan kita, pengadaan melalui komite tetapi pembayaran lewat sekolah, pembagian juga lewat sekolah," ungkapnya.

Menurut dia, hal itu bentuk akal-akalan sekolah agar bisa menjual seragam kepada siswa baru. Jika komite sekolah sepakat menjual seragam, seharusnya tidak melibatkan sekolah.

Ditambah lagi, saat ini muncul Paguyuban Orangtua (POT), yang tidak dikenal dalam aturan soal penjualan seragam. Hal yang ditekankan pada aturan hanyalah larangan penjualan seragam dari pihak sekolah dan komite sekolah.

"POT ini adalah hal yang baru tidak dikenal pada aturan apapun adanya kan komite sekolah. Enggak tahu juga siapa yang memanfaatkan, tetapi ini jadi celah," beber dia.

Ia menjelaskan, komite sekolah sebenarnya dilarang untuk menjual seragam sekolah, menjual buku kepada siswa, dan memungut uang iuran untuk jam tambahan.

"POT itu baru-baru ini tahun 2019-2020, itu kan dulu munculnya SE menteri saat itu pak Anies dari program hari pertama mengantar anak ke sekolah. Disarankan untuk membentuk paguyuban orangtua, tapi untuk itu," katanya.

Soal koperasi yang menjual seragam kepada siswa, menurut dia, perlu dilihat kembali secara detail karena tidak semuanya koperasi sekolah memiliki badan hukum dan jelas pengurusnya siapa saja.

"Koperasi sekolah pengurusnya siapa saja? Kalau di dalamnya ada guru, karyawan, ada anggota komite maka secara tidak langsung guru dan karyawan menjual seragam. Meskipun lewatnya koperasi, itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Selain itu, modus lainnya, masih banyak sekolah yang bekerja sama dengan penjual seragam.

"Ada yang modelnya titip dulu yang laku yang dibayar, ada yang dibayar di depan sehingga nomboki dulu," jelasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/20/165746778/ombudsman-diy-ungkap-berbagai-modus-penjualan-seragam-di-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke