Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Pilkada dan Pj, Begini Tahapan Penetapan Gubernur DIY

Kompas.com - 22/06/2022, 06:23 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan berakhir pada bulan Oktober 2022 mendatang. Berbeda dari daerah lain, posisi Gubernur DIY tak akan diisi oleh seorang penjabat (Pj). 

Hal itu karena Gubernur definitif DIY akan langsung ditetapkan pada tahun ini dan tidak perlu menunggu pilkada serentak 2024. Hal ini sebagaimana diatur di dalam UU Keistimewaan DIY.

Kabbag Humas dan Protokol Pemerintah DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan ada beberapa tahapan terkait penetapan Gubernur DIY. 

Tahapan ini dimulai dari DPRD DIY memberitahukan kepada Gubernur dan wakil Gubernur serta kasultanan dan kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan.

"Masa waktu paling lambat tiga bulan sebelum akhir masa jabatan," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Dua Bendahara KPU Fakfak Diperiksa

Setelah itu pihak Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur. Lalu Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 UU No.13/2015.

"Norma masa waktu paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan DPRD diterima, Kasultanan dan Kadipaten menyerahkan kepada DPRD DIY," ucap dia.

Ditya menyampaikan surat pencalonan untuk calon Gubernur ditanda tangani Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura. Sementara surat pencalonan untuk calon wakil gubernur ditanda tangani Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan.

Surat pernyataan kesediaan Persyaratan sebagaimana Pasal 18 ayat (2) (Pasal 19 ayat (3) UU 13/2012).

Setelah itu DPRD DIY membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur,  paling lambat satu bulan setelah Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan (AMJ).

"Pansus Tata Tertib bertugas menyusun Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penetapan Tata Tertib paling lambat 7 hari setelah Pansus Penyusunan Tatib terbentuk Pasal 20 ayat 4 UU 13/2012. Apabila dalam waktu 7 hari tidak terpenuhi dapat diperpanjang 3 hari berikutnya sesuai Pasal 10 ayat 2 Perdais 2/2015," jelasnya.

Ditya menjelaskan pansus penetapan memiliki tugas melakukan verifikasi dokumen persyaratan, penetapan dan berakhir pada saat pelantikan Gubernur dan Wagub. Anggota Pansus ini berisi dari perwakilan Fraksi-Fraksi.

Pansus melakukan verifikasi atas usul calon gubernur dari Kasultanan dan calon Wakil gubernur dari Kadipaten. Pansus penetapan menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam berita acara untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD DIY.

Selanjutnya, DPRD DIY melaksanakan rapat paripurna (rapur) dengan agenda pemaparan visi, misi, dan program calon Gubernur. Dengan norma masa waktu paling lama 7 hari setelah diterimanya hasil penetapan dari Pansus.

Baca juga: Ruang Bendahara KPU Kabupaten Fakfak Digeledah Kejaksaan, 50 Dokumen LPJ Dana Hibah Pilkada Disita

"DPRD DIY melalui fraksi-fraksi memberikan tanggapan berupa saran dan masukan terhadap pemaparan visi dan misi, dan program calon gubernur. Materi visi, misi, dan program calon gubernur disampaikan kepada DPRD DIY melalui fraksi-fraksi paling lambat 1 hari sebelum Rapur," kata dia.

Setelah pemaparan Visi Misi, dalam forum Rapur, DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur.

DPRD mengusulkan kepada Presiden dan Mendagri untuk pengesahan penetapan gubernur dan wagub. Presiden mengesahkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan usulan Menteri.

"Menteri menyampaikan pemberitahuan tentang pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada DPRD DIY serta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam," ujarnya.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden atau Wakil Presiden. Sesuai pasal 27 UU 13/2012 dan Pasal 20 Perdais 2/2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com