Salin Artikel

Tak Ada Pilkada dan Pj, Begini Tahapan Penetapan Gubernur DIY

Hal itu karena Gubernur definitif DIY akan langsung ditetapkan pada tahun ini dan tidak perlu menunggu pilkada serentak 2024. Hal ini sebagaimana diatur di dalam UU Keistimewaan DIY.

Kabbag Humas dan Protokol Pemerintah DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan ada beberapa tahapan terkait penetapan Gubernur DIY. 

Tahapan ini dimulai dari DPRD DIY memberitahukan kepada Gubernur dan wakil Gubernur serta kasultanan dan kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan.

"Masa waktu paling lambat tiga bulan sebelum akhir masa jabatan," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).

Setelah itu pihak Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur. Lalu Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 UU No.13/2015.

"Norma masa waktu paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan DPRD diterima, Kasultanan dan Kadipaten menyerahkan kepada DPRD DIY," ucap dia.

Ditya menyampaikan surat pencalonan untuk calon Gubernur ditanda tangani Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura. Sementara surat pencalonan untuk calon wakil gubernur ditanda tangani Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan.

Surat pernyataan kesediaan Persyaratan sebagaimana Pasal 18 ayat (2) (Pasal 19 ayat (3) UU 13/2012).

Setelah itu DPRD DIY membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur,  paling lambat satu bulan setelah Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan (AMJ).

"Pansus Tata Tertib bertugas menyusun Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penetapan Tata Tertib paling lambat 7 hari setelah Pansus Penyusunan Tatib terbentuk Pasal 20 ayat 4 UU 13/2012. Apabila dalam waktu 7 hari tidak terpenuhi dapat diperpanjang 3 hari berikutnya sesuai Pasal 10 ayat 2 Perdais 2/2015," jelasnya.

Ditya menjelaskan pansus penetapan memiliki tugas melakukan verifikasi dokumen persyaratan, penetapan dan berakhir pada saat pelantikan Gubernur dan Wagub. Anggota Pansus ini berisi dari perwakilan Fraksi-Fraksi.

Pansus melakukan verifikasi atas usul calon gubernur dari Kasultanan dan calon Wakil gubernur dari Kadipaten. Pansus penetapan menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam berita acara untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD DIY.

Selanjutnya, DPRD DIY melaksanakan rapat paripurna (rapur) dengan agenda pemaparan visi, misi, dan program calon Gubernur. Dengan norma masa waktu paling lama 7 hari setelah diterimanya hasil penetapan dari Pansus.

"DPRD DIY melalui fraksi-fraksi memberikan tanggapan berupa saran dan masukan terhadap pemaparan visi dan misi, dan program calon gubernur. Materi visi, misi, dan program calon gubernur disampaikan kepada DPRD DIY melalui fraksi-fraksi paling lambat 1 hari sebelum Rapur," kata dia.

Setelah pemaparan Visi Misi, dalam forum Rapur, DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur.

DPRD mengusulkan kepada Presiden dan Mendagri untuk pengesahan penetapan gubernur dan wagub. Presiden mengesahkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan usulan Menteri.

"Menteri menyampaikan pemberitahuan tentang pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada DPRD DIY serta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam," ujarnya.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden atau Wakil Presiden. Sesuai pasal 27 UU 13/2012 dan Pasal 20 Perdais 2/2015.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/22/062300378/tak-ada-pilkada-dan-pj-begini-tahapan-penetapan-gubernur-diy

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke