KOMPAS.com - Perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura di Desa Krapyak Kulon, Kartasura, menuai keprihatinan masyarakat.
Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Profesor Drajat Tri Kartono mengatakan, perusakan Benteng Keraton Kartasura yang merupakan cagar budaya tidak bisa dibenarkan.
Menurutnya, aksi perusakan cagar budaya bisa diartikan telah merusak pengetahuan kolektif dan sejarah.
"Cagar budaya atau peninggalan budaya itu menjadi sumber bagi pengetahuan kolektif terhadap identitas dan sejarah dari proses sebuah masyarakat. Apabila perusakan itu dilakukan dengan sengaja, tentu itu tidak benar," katanya kepada Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
Drajat menjelaskan, upaya melindungi cagar budaya di Indonesia merupakan tanggung jawab masyarakat setempat dan pemerintah.
Harapannya, situs atau benda cagar budaya tetap lestari dan jauh dari oknum-oknum tertentu yang hendak merusaknya.
"Yang harus menjaga cagar budaya sebagai kearifan lokal adalah masyarakat setempat dan pemerintah. Apa yang yang terjadi di Keraton Kartasura itu ya tanggung jawab kita semua, meskipun sebagai ujung tombaknya adalah pemerintah," katanya.