Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Video Porno Bandara YIA Siskaeee Dituntut Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Kompas.com - 22/04/2022, 05:50 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa perkara pornografi dan UU ITE, FCN (23) binti P alias Siskaeee, hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 250 juta subsider selama enam bulan.

Hal ini terungkap dari sidang keenam dengan agenda tuntutan jaksa pada terdakwa di Pengadilan Negeri Wates, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan ke Siskaeee, Sidang Dilanjutkan Tiga Hari Lagi

Tuntutan tersebut diberikan karena Siskaeee karena dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama dari tiga dakwaan jaksa penuntut umum.

“(Dalam sidang kali ini) Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 250.000.000 yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei melalui pesan singkat, Kamis (21/4/2022).

Sidang masih berlangsung tertutup. Sidang juga berlangsung secara online di mana terdakwa FCN berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Ini sidang keenam sejak pertengahan Maret 2022 lalu. Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan yang sempat tertunda pada Senin (18/4/2022) lalu.

JPU sejak awal telah menerapkan dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua yakni Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau diancam pidana Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai terdakwa memenuhi pelanggaran pada alternatif pertama.

Kemas mengungkapkan, menanggapi tuntutan itu terdakwa dan penasihat hukum mengajukan pembelaan atau pledoi saat itu juga. Terdakwa menyampaikan pembelaannya secara lisan dari LP Perempuan Yogyakarta.

Sementara penasihat hukum menyampaikan secara tertulis dan dibacakan di ruang sidang Kartika PN Wates. Kemas mengatakan, terdakwa dan penasihat hukum memohon agar diberikan putusan seringan-ringannya.

Sidang ditunda satu minggu untuk agenda putusan. Majelis hakim pemeriksa perkara akan mempertimbangkan semua bukti-bukti selama persidangan kasus ini sehingga dapat memutuskan seadil-adilnya. “Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Kamis, 28 April 2022,” kata Kemas.

Baca juga: Kamar Siskaeee Digeledah Petugas Lapas, Ini Fotonya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
'May Day', Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

"May Day", Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Yogyakarta
Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Yogyakarta
Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Yogyakarta
Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Yogyakarta
Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah 'Move On'

Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah "Move On"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com