Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Sering Diejek Punya Teman Wanita Jadi Motif Pelaku Bunuh Korbannya di Wirobrajan Yogyakarta

Kompas.com - 20/04/2022, 15:32 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penusukan di Pakuncen, Wirobrahan, Kota Yogyakarta, DNK alias WW membunuh korbannya yang bernama Budi Utomo karena sakit hati sering diejek.

Penjelasan motif itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andika Doni Hendrawan, saat dikonfirmasi Kompas.com.

"Sering diejek, dia (pelaku) ada teman perempuan. (Sama korban) digodain. Dia nggak suka," jelas Andika, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Ditangkap, Motifnya Dendam Sering Diejek Korban

Lebih lanjut Andika menyampaikan kronologis kejadian penusukan berawal pada Selasa (12/4/2022) pukul 07.00, DNK menghubungi saksi berinisial S mengajak untuk mencoret-coret rumah korban.

"Saksi S lalu menjawab agar pelaku menemui saksi di Pemakaman Kuncen keesokan harinya," kata Andika.

Keesokan harinya, tersangka menghubungi S tetapi tidak ada respons, lalu tersangka langsung mendatangi rumah saksi S yang berada di Kuncen RT 21 RW 5 Pakuncen tak jauh dari pemakaman Kuncen.

Saat tersangka mendatangi rumah S inilah, korban yang bernama Budi Utomo sudah berada di rumah saksi.

"Saat tersangka bertemu korban, tersangka langsung menendang korban. Korban sempat menangkis tapi tersangka mengeluarkan senjata tajam menusuk dada dua kali, tangan dua kali. Menyebabkan mengenai jantung dan paru-paru sehingga korban meninggal dunia," katanya.

Selanjutnya saksi S mengantar ke rumah sakit tapi nyawa korban tidak tertolong. Tersangka melarikan diri pakai sepeda motor jenis motor bebek.

"Kami melakukan penyelidikan pada tanggal 17 April 2022, mendapatkan informasi bahwa DNK berada di Soragan, Kasihan, Bantul, dan dilanjutkan penangkapan," kata dia.

Dari tersangka Polisi mengamankan satu potong celana panjang jeans, kaos, rompi, kursi bambu, dan sepeda motor dengan pelat nomor AB 4706 TH.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHP ancaman pencara 15 tahun, lebih subsider Pasal 353 KUHP ancaman penjara 9 tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas di Wirobrajan Yogyakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com