Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Video Porno Bandara YIA Hadir di Sidang secara Virtual, Berbaju Putih, Rambut Diikat dan Pakai Headset

Kompas.com - 21/03/2022, 14:59 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai menyidangkan terdakwa FCN (23) binti P alias Siskaeee dalam perkara pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terdakwa FCN hadir secara virtual di sidang yang berlangsung daring. Sidang perdana yang digelar tertutup ini berupa agenda pembacaan dakwaan.

“Sidang tertutup sampai dengan hendak putusan. Media bisa hadir saat hendak putusan. Itu terbuka untuk umum. Karena dakwaan undang-undang mengandung pornografi kesusilaan, maka harus tertutup,” kata Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei usai sidang, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Siskaeee Positif Covid-19, Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri via Virtual

Sidang digelar di ruang Kartika, dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ayun Kristiyanto dan dua hakim anggota, Nurjenita dan Evi Insiyati.

Sementara jaksa penuntut umum terdiri dari Isti Aryanti dan Nurul Fransisca Damayanti dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Martin Eko Priyanto dan dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo

Ketika sidang, terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.

Penasihat hukum A. Ahmad dan rekannya hadir mewakili FCN yang dihadirkan melalui layar video. Tampak FCN mengenakan baju putih panjang. Rambutnya disisir rapi, terikat ekor kuda, dan disampirkan pada bahu kiri.

FCN atau Siskaeee tidak mengenakan kacamata yang biasa dipakainya. Wajahnya tertutup masker putih dan menggunakan headset.

Sidang berlangsung agak terlambat dari yang telah dijadwalkan PN, yakni pukul 09.00 WIB. Sidang baru dimulai pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Kasus Video Porno Bandara YIA Disidangkan secara Tertutup Mulai Besok

Kemas mengungkapkan, sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa, penasihat hukum terdakwa, penuntut umum dan majelis hakim. Agenda utama sidang adalah pembacaan dakwaan pada terdakwa.

Semua berlangsung cepat sekitar 40 menit. Sidang usia sebelum pukul 11.40 WIB. Penasihat hukum dan terdakwa tidak keberatan pada dakwaan. “Tahap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi,” kata Kemas.

Sementara itu, Jaksa Isti mengungkapkan, pihaknya menyampaikan dakwaan secara alternatif. Dakwaannya ada tiga, yakni Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau diancam pidana Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Belajar dari Kasus Video Porno S, Bandara YIA Diminta Tambah CCTV dan Polsek

Penerapan pasal ini dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang dilakukan terus menerus sepanjang 2017 hingga 2021. "(Ancaman hukuman) paling lama 12 tahun,” kata Isti ditemui usai sidang.

Penasihat hukum terdakwa, A. Ahmad mengungkapkan, mereka tidak mengajukan keberatan atau penolakan dalam sidang pertama ini.

“Kita taati semua proses hukum yang berlangsung. Sementara belum (ada eksepsi). Kita lihat agenda berikutnya,” kata Ahmad usai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Yogyakarta
Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Yogyakarta
TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

Yogyakarta
KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com