KULON PROGO, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai menyidangkan terdakwa FCN (23) binti P alias Siskaeee dalam perkara pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terdakwa FCN hadir secara virtual di sidang yang berlangsung daring. Sidang perdana yang digelar tertutup ini berupa agenda pembacaan dakwaan.
“Sidang tertutup sampai dengan hendak putusan. Media bisa hadir saat hendak putusan. Itu terbuka untuk umum. Karena dakwaan undang-undang mengandung pornografi kesusilaan, maka harus tertutup,” kata Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei usai sidang, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Siskaeee Positif Covid-19, Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri via Virtual
Sidang digelar di ruang Kartika, dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ayun Kristiyanto dan dua hakim anggota, Nurjenita dan Evi Insiyati.
Sementara jaksa penuntut umum terdiri dari Isti Aryanti dan Nurul Fransisca Damayanti dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Martin Eko Priyanto dan dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo
Ketika sidang, terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.
Penasihat hukum A. Ahmad dan rekannya hadir mewakili FCN yang dihadirkan melalui layar video. Tampak FCN mengenakan baju putih panjang. Rambutnya disisir rapi, terikat ekor kuda, dan disampirkan pada bahu kiri.
FCN atau Siskaeee tidak mengenakan kacamata yang biasa dipakainya. Wajahnya tertutup masker putih dan menggunakan headset.
Sidang berlangsung agak terlambat dari yang telah dijadwalkan PN, yakni pukul 09.00 WIB. Sidang baru dimulai pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Kasus Video Porno Bandara YIA Disidangkan secara Tertutup Mulai Besok
Kemas mengungkapkan, sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa, penasihat hukum terdakwa, penuntut umum dan majelis hakim. Agenda utama sidang adalah pembacaan dakwaan pada terdakwa.
Semua berlangsung cepat sekitar 40 menit. Sidang usia sebelum pukul 11.40 WIB. Penasihat hukum dan terdakwa tidak keberatan pada dakwaan. “Tahap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi,” kata Kemas.
Sementara itu, Jaksa Isti mengungkapkan, pihaknya menyampaikan dakwaan secara alternatif. Dakwaannya ada tiga, yakni Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau diancam pidana Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Belajar dari Kasus Video Porno S, Bandara YIA Diminta Tambah CCTV dan Polsek
Penerapan pasal ini dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang dilakukan terus menerus sepanjang 2017 hingga 2021. "(Ancaman hukuman) paling lama 12 tahun,” kata Isti ditemui usai sidang.
Penasihat hukum terdakwa, A. Ahmad mengungkapkan, mereka tidak mengajukan keberatan atau penolakan dalam sidang pertama ini.
“Kita taati semua proses hukum yang berlangsung. Sementara belum (ada eksepsi). Kita lihat agenda berikutnya,” kata Ahmad usai sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.