KULON PROGO, KOMPAS.com – Kasus Siskaeee (FCN) memasuki tahap dua. Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan berkas tersangka Fransiska Candra (23) atau FCN ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Penyerahan berlangsung secara virtual lantaran tersangka FCN tengah positif Covid-19.
“Tersangka positif Covid-19 sehingga penerimaan secara daring,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Martin Eko Priyanto di ujung telepon, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Belajar dari Kasus Video Porno S, Bandara YIA Diminta Tambah CCTV dan Polsek
Kasus Siskaeee yang sempat membuah heboh pada tahun lalu merupakan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.
Ia didakwa dengan pasal berlapis pada UU Pornografi dan UU ITE. Yakni, pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ada sampai empat dakwaan dalam UU Pornografi dan UU ITE. Karena dia bergerak sendiri, mentransmit sendiri, membikin sendiri dan semua dikerjakan sendiri,” kata Martin.
Serah terima berlangsung dua jam, baik untuk memeriksa kondisi tersangka maupun berkas yang diserahterimakan.
FCN dalam keadaan baik, namun diketahui terkonfirmasi positif. Menurut dokter Polda DIY, dia dalam kondisi imun yang tinggi dan cukup baik. Diperkirakan dalam tiga hingga empat hari ke depan akan kembali pulih.
Sementara ini, ia masih dalam tahanan Polda DIY. Bila sembuh nanti, perempuan 23 tahun itu rencananya akan langsung pindah ke Lapas Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.
Baca juga: Kasus Konten Vulgar S di Bandara YIA, 2.000 Video dan 3.700 Foto Porno Disita Jadi Bukti
Martin mengungkapkan, kejaksaan memiliki waktu 20 hari menyelesaikan tahap dua ini. Namun biasanya, sebelum 10 hari kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk mempercepat proses pidananya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.