Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siskaeee Positif Covid-19, Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri via Virtual

Kompas.com - 03/03/2022, 08:18 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Kasus Siskaeee (FCN) memasuki tahap dua. Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan berkas tersangka Fransiska Candra (23) atau FCN ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Penyerahan berlangsung secara virtual lantaran tersangka FCN tengah positif Covid-19.

“Tersangka positif Covid-19 sehingga penerimaan secara daring,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Martin Eko Priyanto di ujung telepon, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Belajar dari Kasus Video Porno S, Bandara YIA Diminta Tambah CCTV dan Polsek

Kasus Siskaeee yang sempat membuah heboh pada tahun lalu merupakan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.

Ia didakwa dengan pasal berlapis pada UU Pornografi dan UU ITE. Yakni, pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ada sampai empat dakwaan dalam UU Pornografi dan UU ITE. Karena dia bergerak sendiri, mentransmit sendiri, membikin sendiri dan semua dikerjakan sendiri,” kata Martin.

Serah terima berlangsung dua jam, baik untuk memeriksa kondisi tersangka maupun berkas yang diserahterimakan.

FCN dalam keadaan baik, namun diketahui terkonfirmasi positif. Menurut dokter Polda DIY, dia dalam kondisi imun yang tinggi dan cukup baik. Diperkirakan dalam tiga hingga empat hari ke depan akan kembali pulih.

Sementara ini, ia masih dalam tahanan Polda DIY. Bila sembuh nanti, perempuan 23 tahun itu rencananya akan langsung pindah ke Lapas Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.

Baca juga: Kasus Konten Vulgar S di Bandara YIA, 2.000 Video dan 3.700 Foto Porno Disita Jadi Bukti

Martin mengungkapkan, kejaksaan memiliki waktu 20 hari menyelesaikan tahap dua ini. Namun biasanya, sebelum 10 hari kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk mempercepat proses pidananya.

FCN atau Siskaeee sudah membuat heboh dengan kasus video setengah telanjang dengan durasi 1 menit 23 detik di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon.

Pelaku merekam diri setengah bugil di jalan troli sepi pada gedung parkir Bandara YIA. Video diunggah pada 23 November 2021 di sebuah akun Twitter.

Rupanya, FCN beraksi untuk disebar ke situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.

Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Lain dalam Kasus Video Porno di Bandara YIA

Polisi Polrestabes Bandung menangkap Siskaeee di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12/2021). Polisi menyita hard disk, handphone , yang semuanya berisi foto dan video.

Polisi juga menyita barang bukti lain seperti rambut palsu, dan kostum, lampu cincin, kamera, handphone, serta laptop.

Terungkap bahwa FCN telah menjual video pornonya itu sepanjang 2020–2021. Perbuatan FCN itu membuat dia bisa meraup pendapatan bersih mencapai Rp 1,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Yogyakarta
Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Yogyakarta
Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Yogyakarta
3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

Yogyakarta
13 Pengedar Obat Terlarang di Yogyakarta Ditangkap, Modus Dijual Lewat Facebook

13 Pengedar Obat Terlarang di Yogyakarta Ditangkap, Modus Dijual Lewat Facebook

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com