KOMPAS.com - Foto kuitansi bertuliskan biaya parkir bus pariwisata di Kota Yogyakarta sebesar Rp 350.000 menjadi viral di media sosial.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho angkat bicara dan menyebutkan bahwa di Kota Yogyakarta hanya memiliki 3 tempat parkir resmi.
"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu di Senopati, ABA dan Ngabean," kata Agus, saat dihubungi wartawan, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Baru Dibangun, Plengsengan Sudah Rusak dan Area Parkir Pelabuhan Kendal Tergenang
Terkait foto yang diunggah akun Facebook Kasri StöñDåkØñ itu, Agus mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak jika wisatawan parkir di lokasi ilegal.
Alasannya, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk menindak tempat parkir ilegal.
Baca juga: Viral, Parkir Bus Rp 350.000, Ini Kata Dishub Kota Yogyakarta
"Kalau itu terjadi di Senopati dan Ngabean langsung kami SP dan ditutup. Bukan tidak bisa (ditindak), domain dishub kan jelas. Kalau mereka enggak punya izin yang mau kami cabut apanya," kata dia.
Agus menambahkan, Dishub Kota Yogyakarta menganjurkan kepada pelaku wisata untuk parkir di lokasi resmi.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada masyarakat.
"Siapapun yang akan melakukan aktivitas parkir ya harus berizin," katan dia.
Baca juga: Antisipasi Puncak Sebaran Omicron pada Maret, Pemkot Yogyakarta Percepat Vaksin Booster
Agus mengatakan, saat ini di Kota Yogyakarta telah berlaku one gate system berlaku bagi bus pariwisata yang akan memasuki kawasan Kota Yogyakarta.
Sistem itu mewajibkan bus pariwisata masuk ke Terminal Giwangan untuk dilakukan pengecekan surat-surat perjalanan seperti kartu vaksin.
"One gate system setiap hari berlaku. Tadi masih ada yang masuk dari Ngawi dari Ciamis dari mana-mana masih ada," kata dia.
Muncul dugaan, bus yang dikenai parkir sebesar Rp 350.000 itu tak melewati one gate system. Namun Agus enggan untuk menjelaskan soal dugaan itu.
"Yang jelas tempat parkir itu, kami tidak pernah menerbitkan izin," kata dia.
Baca juga: Parkir Bus Rp 350.000 Ramai di Medsos, Wawali Yogyakarta: Proses Hukum, Kategori Pungli