YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ramainya unggahan di media sosial Facebook terkait mahalnya tarif parkir di Jalan Margo Utomo Jetis, Yogyakarta, (sebelumnya ditulis Malioboro, red) mendapatkan tanggapan dari Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.
Dirinya meminta Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Saya minta Dishub untuk memproses ke kepolisian. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemerintah Kota Yogyakarta. Karena dia (pengelola parkir) ngambil terlalu banyak dan itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti prosesnya proses pungli. Biar seperti yang lainnya," ucap Heroe, Rabu (19/1/2022).
Dia mengatakan, jika dilihat dari lokasi bus parkir yang dikenai biaya Rp 350.000 merupakan lokasi yang tidak lazim untuk parkir bus.
Baca juga: Viral, Parkir Bus Rp 350.000, Ini Kata Dishub Kota Yogyakarta
"Saya harapkan kasus ini tidak terulang lagi karena kami sudah yakin, kami tidak ada ampun lagi terhadap sifat nuthuk seperti itu," kata dia.
Heroe menambahkan, kasus-kasus seperti nuthuk ini tidak akan mendapatkan toleransi dari Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pihaknya siap membekukan tempat parkir nuthuk dan akan diproses seperti halnya memproses pungli.
"Tidak ada lagi kata toleransi. Tetap segera kami bekukan dan diproses dengan seperti halnya pungli. Saya kira, harus proses hukum kalau benar terbukti," kata Heroe.
Jika lokasi tempat parkir tersebut bukanlah tempat resmi atau tidak memiliki izin, maka pengelola parkir tersebut melanggar banyak aturan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.