Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Saya minta Dishub untuk memproses ke kepolisian. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemerintah Kota Yogyakarta. Karena dia (pengelola parkir) ngambil terlalu banyak dan itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti prosesnya proses pungli. Biar seperti yang lainnya," ucap Heroe, Rabu (19/1/2022).
Selain itu, Heroe mengatakan, jika dilihat dari lokasi bus parkir yang dikenai biaya Rp 350.000 merupakan lokasi yang tidak lazim untuk parkir bus.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.